TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPUI BATAS (NOODWEER EXCES) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
MASRUL ARIFIN · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Abstrak / Ringkasan
Seiring dengan perkembangan zaman yang membawa dampak di berbagai
bidang, Banyak terjadi kasus pelanggaran hukum yang berlaku. Seperti terjadi
pencurian, pemerkosaan maupun pembunuhan, yang merupakan perbuatan
sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa dan raga manusia serta dapat mengancam
keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Upaya yang dilakukan agar seseorang
tidak mudah menumpahkan darah terhadap orang lain dalam rangka melindungi
jiwa, kehormatan maupun harta benda yaitu dengan melakukan pembelaan ketika
seseorang diserang atau dirampas haknya. Dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 tentang
pembelaan terpaksa yang melampaui batas tidak diatur secara jelas bagaimana
ketentuan pembelaan yang diperbolehkan. Sedangkan dalam hukum Islam selain
ditentukan syarat pembelaan yang sah oleh para fuqaha, juga diatur upaya prefentif
yang disebut amar ma’ruf nahi mungkar yang bertujuan untuk mengurangi adanya
tindak kriminal di dunia ini. Pada dasarnya hukum berfungsi untuk mengatur hak
hidup seseorang, demi terciptanya kemaslahatan umat manusia
(maqasidussyari’ah). Berawal dari Pasal 49 tentang pembelaan terpaksa maka
penulis ingin mengetahui sanksi pembelaan yang melampaui batas dalam
hukum pidana Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadist, maka harus
diketahui syarat dan dasar hukumnya. Dari latar belakang tersebut, penulis tertarik
untuk membahas lebih lanjut mengenai bagaimana pengertian dan jenis tindak
pidana pembunuhan dalam KUHP dan hukum pidana Islam?, bagaimana syarat
pembelaan yang diperbolehkan dalam KUHP maupun hukum pidana Islam? dan
bagaimana tinjauan hukum pidana Islam mengenai sanksi pembelaan terpaksa yang
melampaui batas dalam tindak pidana pembunuhan
Penelitian menggunakan metode kualitatif, dengan sumber primer dan
sekunder, data penelitian dihimpun dengan pembacaan, dan kajian teks (teks
reading) dan selanjutnya dianalisis menggunakan metode content analysis.
Kesimpulan akhir dari skripsi ini adalah terdapat persamaan dan
perbedaan syarat pembelaan terpaksa dalam hukum pidana Islam dan hukum
positif. Persamaan syarat tersebut yaitu objek yang dilindungi (jiwa, kehormatan
dan harta benda sendiri maupun orang lain). Perbedaan yang mendasar yaitu
melebihi batas pembelaan yang diperbolehkan. Jika dalam hukum positif
diperbolehkan melampaui batas pembelaan terpaksa dengan syarat harus terdapat
penyebab kegoncangan jiwa yang hebat (Pasal49 ayat 2) yang bersifat kasuistik
dan ditentukan oleh psikiater. Sedangkan pandangan hukum Islam dalam
melakukan perbuatan pembelaan tidak boleh melebihi batas yang ditentukan, jika
i
itu terjadi maka kelebihan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh seorang yang
melakukan perbuatan tersebut. Tetapi dalam pembelaan jika sampai mengakibatkan
kematian atau pembunuhan dalam melakukan pembelaan diri karena tidak ada cara
lain, maka perbuatan itu diperbolehkan (asbab al-ibahah). Sedangkan dalam
KUHP Pasal 49 ayat 1 dikenal pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai alasan
pembenar dan dalam ayat 2 dikenal istilah pembelaan terpaksa yang melampaui
batas (noodweer exces) sebagai alasan pemaaf untuk dasar penghapus hukuman.
Topik Terkait
Referensi Serupa
Hukum pelaku pembunuhan yang mengakibatkan kematian orang lain dalam pembelaan diri terhadap jiwa dan harta benda (Analisis hukum pidana Islam dan hukum pidana positif
Nasution, Khairuni Br
Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif)
Nurdin, Sutan
Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif)
Nurdin, Sutan
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam
Syafrido, Ahmad
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam
Syafrido, Ahmad
Pembelaan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam
Paramitha, Ade Inggit
Pembelaan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam
Paramitha, Ade Inggit
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 723/PID/B/2012/PN. PBR TENTANG PIDANA MATI TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Nuristimar
Sanksi Tindak Pidana Hacking (Studi Analisis Undang-Undang ITE Dan Hukum Pidana Islam)
Arfah, Rizki
Ketentuan Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Islam)
Lindawati, Lindawati
Ketentuan Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Islam)
Lindawati, Lindawati
Sanksi Hukum Pembunuhan Yang Dilakukan Orang Tua Terhadap Anaknya Perspektif Hukum Pidana Islam Dan KUHP
Nasution, Rizky Ayma Sari
Literatur Lain dari UIN Sultan Syarif Kasim Riau
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 723/PID/B/2012/PN. PBR TENTANG PIDANA MATI TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Nuristimar · 2014
BATAS MINIMAL USIA MENIKAH PADA UNDANGUNDANG PERKAWINAN PASAL 7 AYAT (1) NOMOR 16 TAHUN 2019 DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Analisis Terhadap Perubahan Ketentuan Usia Menikah Pada Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974)
MIRATUL HAYATI, MH · 2021
POSITIVISASI HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA
AHMAD SUPARDI HASIBUAN · 2018
STUDI ANALISIS PENDAPAT IMAM ASY-SYAFI’I TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANAPEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ISLAM TERHADAP NON MUSLIM MENURUT FIQIH JINAYAH
IKA RAHMA DANI · 2018
Tindak Pidana Bagi Pembakar Hutan Perspektif Hukum Pidana Islam
Masrizal · 2018
Dampak Hukum Perjanjian Pra Nikah Dengan Pengajuan Syarat untuk Tidak Poligami (Studi Komparasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam )
Afder Darius · 2017
SANKSI HUKUM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN AYAH TERHADAP ANAK KANDUNGNYA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Budi Dermawan · 2014
DATA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PERZINAAN MENURUT HUKUM ISLAM
Razali · 2014
Literatur Terbaru yang Relevan
Hukum pelaku pembunuhan yang mengakibatkan kematian orang lain dalam pembelaan diri terhadap jiwa dan harta benda (Analisis hukum pidana Islam dan hukum pidana positif
Nasution, Khairuni Br · 2020
Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif)
Nurdin, Sutan · 2020
Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif)
Nurdin, Sutan · 2020
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam
Syafrido, Ahmad · 2020
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam
Syafrido, Ahmad · 2020
Pembelaan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam
Paramitha, Ade Inggit · 2019
Pembelaan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam
Paramitha, Ade Inggit · 2019
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 723/PID/B/2012/PN. PBR TENTANG PIDANA MATI TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Nuristimar · 2014