SANKSI HUKUM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN AYAH TERHADAP ANAK KANDUNGNYA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Budi Dermawan · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Abstrak / Ringkasan
Tesis ini berjudul: ”SANKSI HUKUM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN AYAH
TERHADAP ANAK KANDUNGNYA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM.” Rumusan
masalah : (1) Bagaimana sanksi hukum tindak pidana pemerkosaan ayah terhadap anak
kandungnya menurut hukum positif dan hukum Islam, (2) Bagaimana kedudukan hak perwalian
seorang ayah yang memperkosa anak kandungnya ? dan (3) Bagaimana status hukum pernikahan
anak yang dinikahkan oleh ayah yang memperkosanya ? Penelitian ini adalah jenis penelitian
keputakaan (Library Research), yaitu penelitian yang menggunakan sumber bahan-bahan tertulis
seperti buku, majalah, surat kabar, dan dokumen lainnya. Sumber data dalam penelitian ini
secara garis besar bisa dibagi dua, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber
data primer berupa kitab-kitab fikih klasik dari Empat Mazhab dan kitab-kitab pendukung
lainnya sebagai sumber data sekunder.
Hasil Penelitian: Sanksi hukum bagi seorang ayah melakukan tindak pidana pemerkosaan
terhadap anak kandungnya, berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, ia dapat dijerat
dengan pasal-pasal : (1) Pasal 285 KUHP, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman
penjara selama-lamanya 12 tahun,” dan Pasal 291 apabila kejahatan seksual mengakibatkan luka
luka, maka pelakunya diancam hukuman maksimal 12 tahun, (2) Pasal 8 Undang-undang Nomor
23 tahun 2004 tentang PKDRT, dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak
36 juta rupiah dan dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 15 tahun atau denda
paling sedikit 12 juta dan paling banyak 300 juta, “ dan (3) Pasal 81 Undang-undang Nomor 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana sanksi hukum yang diberikan maksimal
dipenjara selama 15 tahun. Dalam tinjauan Hukum Islam, seorang ayah yang
berzina/memperkosa anak kandungnya berarti berzina dengan mahramnya atau dikenal dengan
istilah incest, menurut ulama Fiqh sama dengan zina yang harus dihukum, akan tetapi ada
perbedaan di antara mereka dalam hal sanksi hukum yang diberlakukan. Mahzab Maliki, Syafi’i,
Hambali, al-Laits, Zahiri, Syi’ah Zaidi, dan lain-lain menghukumnya sama dengan hadd zina
muhshan. Dalil yang digunakan antara lain hadis riwayat al-Turmudzi dan Ibnu Majah
bersumber dari al-Bara’ ra., dan hadis Nabi riwayat Imam al-Turmudzi bersumber dari Abdullah
bin Abbas ra.
Kedudukan hak perwalian ayah yang memperkosa anak kandungnya; dalam tinjauan
hukum Islam, seorang ayah yang berzina/memperkosa anak kandungnya berarti berzina dengan
mahramnya, dan sanksi hukumnya adalah hukuman mati dengan cara dirajam sebagaimana
pelaku zina muhshan. Oleh karena sanksi hukum rajam bagi pelaku zina dan pemerkosa tidak
dapat diberlakukan di Indonesia, dan yang ada hanyalah sanksi hukum penjara sebagaimana
diatur dalam ketentuan hukum Positif, maka bagi pelaku zina dan pemerkosa diwajibkan untuk
bertaubat kepada Allah SWT. Menurut pendapat ulama Hanabilah dan sebagian Ulama
Syafi’iyah, jika seseorang yang berzina telah bertaubat sebelum ditegakkan hukuman had
kepadanya dan pemerintah belum mengetahui perbuatannya, maka hukuman tersebut menjadi
gugur. Demikian juga pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah bahwa seorang
yang berzina dan memperkos kemudia bertaubat, maka ia terbebas dari hukuman, karena
perbuatan zina berhubungan dengan hak Allah. Kecuali jika pezina sendiri meminta diterapkan
hukuman had kepadanaya untuk membersihkan dirinya. Ketika seorang ayah melakukan tindak
pidana memperkosa anak kandungnya berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 291KUHP, Pasal 8 dan Pasal 59 b Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dan Pasal
81Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukum
dipenjara selama 12 tahun dan maksimal selama 15 tahun. Ketika ia secara sah terbukti
memperkosa anak kandungnya, dan selama 12-15 tahun dipenjara sesuai putusan hakim
pengadilan, maka dengan sendirinya ia tidak dapat bertindak sebagai wali dalam pernikahan
anak kandungnya tersebut. Hal ini menjadi sebab berpindahnya hak perwalian dari ayah kandung
sebagai wali nasab kepada urutan wali berikutnya baik dari nasab (aqrab) ke nasab (sederajat
atau ab’ad), maupun dari nasab ke hakim.
Status hukum pernikahan anak yang dinikahkan oleh ayah yang memperkosanya ;
Dengan mengikuti pendapat jumhur ulama pernikahan tersebut dipandang sah. Alasannya,
walaupun si ayah telah termasuk wali yang fasiq/tidak adil dengan berzina/memperkosa anak
kandungnya tersebut, tetapi seorang wali yang fasiq kefasikan tidak menghalangi seseorang
menjadi wali sebagaimana pendapat sebagian besar fuqaha yang membenarkan perwalian orang
fasiq. Demikian menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas dan Imam al-Syafi’iy, di
mana mereka berpendapat bahwa adil bukanlah merupakan syarat bagi seorang wali. Pendapat
ini kemudian diikuti oleh Ibn Abd al-Salam dan al-Ghazali, ulama mutaakhirin, dan dipertegas
oleh al-Allamah Alwy bin Ahmad al-Haddad dalam kitabnya Bughyah al-Mustarsyidin dan
pendapat al-Allamah Zaynuddin al-Malibari dalam kitabnya Fath al-Mu’in.
Topik Terkait
Referensi Serupa
ANALISIS HUKUMAN TINDAK PIDANA TERHADAP ORANG TUA SEBAGAI PELAKU EKSPLOITASI ANAK PADA PASAL 76I DALAM UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PERSPEKTIF FIQH JINAYAH
REIY DAMARA HERMANSYAH
ANALISIS PASAL 78 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG HAPUSNYA HAK MENUNTUT PIDANA KARENA DALUWARSA PERSPEKTIF FIQH JINAYAH
KASRI
ANALISIS PASAL 43 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TERHADAP HAK NAFKAH ANAK DI LUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
YON PUTRA, -
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengemisan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan Dan Pengemisan Serta Praktek Susila Di Kota Medan
Sindy, Maya Mei
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengemisan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan Dan Pengemisan Serta Praktek Susila Di Kota Medan
Sindy, Maya Mei
HAK WARIS AYAH KETIKA PEWARIS TIDAK MENINGGALKAN ANAK (Studi Kompilasi Hukum Islam Pasal 177)
SYAFRI ABRORI
Pelaksanaan hukuman cambuk di Tapaktuan menurut perspektif fiqih Jinayah (Tahun 2002 - 2013)
Rizkiya, Mihfa
Pelaksanaan hukuman cambuk di Tapaktuan menurut perspektif fiqih Jinayah (Tahun 2002 - 2013)
Rizkiya, Mihfa
Hak Waris Anak Di Luar Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 186 (Studi Kasus Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun)
Sirait, Dewi Syafitri
HUKUMAN BAGI PELAKU JARIMAH DIBAWAH UMUR DI TINJAU DARI FIQIH JINAYAH (STUDI KASUS KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG PADA TAHUN 2012)
Tuti Alawiyah
HUKUMAN BAGI ANAK DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DITINJAU MENURUT FIQIH JINAYAH (Studi Kasus Pengadilan Negeri Pekanbaru)
Yeni Kusnita
Sanksi Tindak Pidana Menyebarkan Informasi Orang Hobi Berjudi Bola Analisis Hukum Pidana Islam Dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Reza, Muhammad Farhan
Literatur Lain dari UIN Sultan Syarif Kasim Riau
ANALISIS HUKUMAN TINDAK PIDANA TERHADAP ORANG TUA SEBAGAI PELAKU EKSPLOITASI ANAK PADA PASAL 76I DALAM UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PERSPEKTIF FIQH JINAYAH
REIY DAMARA HERMANSYAH · 2018
ANALISIS PASAL 78 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG HAPUSNYA HAK MENUNTUT PIDANA KARENA DALUWARSA PERSPEKTIF FIQH JINAYAH
KASRI · 2018
ANALISIS PASAL 43 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TERHADAP HAK NAFKAH ANAK DI LUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
YON PUTRA, - · 2021
HAK WARIS AYAH KETIKA PEWARIS TIDAK MENINGGALKAN ANAK (Studi Kompilasi Hukum Islam Pasal 177)
SYAFRI ABRORI · 2013
HUKUMAN BAGI PELAKU JARIMAH DIBAWAH UMUR DI TINJAU DARI FIQIH JINAYAH (STUDI KASUS KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG PADA TAHUN 2012)
Tuti Alawiyah · 2014
HUKUMAN BAGI ANAK DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DITINJAU MENURUT FIQIH JINAYAH (Studi Kasus Pengadilan Negeri Pekanbaru)
Yeni Kusnita · 2010
NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA WILAYAH HUKUM PTA RIAU)
M. ZAKARIA · 2018
PANDANGAN ULAMA SYAFI’IYAH TENTANG HUKUM AYAH MENJADI WALI NIKAH TERHADAP ANAK YANG PERNAH DIPERKOSANYA
FAHMUL ISLAMI · 2018
Literatur Terbaru yang Relevan
ANALISIS HUKUMAN TINDAK PIDANA TERHADAP ORANG TUA SEBAGAI PELAKU EKSPLOITASI ANAK PADA PASAL 76I DALAM UU NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PERSPEKTIF FIQH JINAYAH
REIY DAMARA HERMANSYAH · 2018
ANALISIS PASAL 78 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG HAPUSNYA HAK MENUNTUT PIDANA KARENA DALUWARSA PERSPEKTIF FIQH JINAYAH
KASRI · 2018
ANALISIS PASAL 43 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TERHADAP HAK NAFKAH ANAK DI LUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
YON PUTRA, - · 2021
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengemisan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan Dan Pengemisan Serta Praktek Susila Di Kota Medan
Sindy, Maya Mei · 2020
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengemisan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan Dan Pengemisan Serta Praktek Susila Di Kota Medan
Sindy, Maya Mei · 2020
HAK WARIS AYAH KETIKA PEWARIS TIDAK MENINGGALKAN ANAK (Studi Kompilasi Hukum Islam Pasal 177)
SYAFRI ABRORI · 2013
Pelaksanaan hukuman cambuk di Tapaktuan menurut perspektif fiqih Jinayah (Tahun 2002 - 2013)
Rizkiya, Mihfa · 2014
Pelaksanaan hukuman cambuk di Tapaktuan menurut perspektif fiqih Jinayah (Tahun 2002 - 2013)
Rizkiya, Mihfa · 2014