Ketentuan Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Islam)
Lindawati, Lindawati · Repository UIN Sumatera Utara
Abstrak / Ringkasan
Skripsi ini berjudul: “KETENTUAN PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DALAM HUKUM PIDANA POSITIF (TINJAUAN BERDASARKAN HUKUM PIDANA ISLAM).”
Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana ketentuan pidana penyebaran berita bohong (hoax), apakah dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam memiliki relevansi. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentuan hukum yang ada dengan maksud memberikan penjelasan tentang ketentuan pidana penyebaran berita bohong (hoax) dalam hukum pidana positif dengan hukum pidana Islam. Selain itu, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dari putusan-putusan penyebaran berita bohong (hoax), dan data sekunder yang diperoleh dari literatur buku-buku, jurnal, artikel dan kepustakaan lain yang menjadi referensi maupun sumber pelengkap penelitian.Hasil penelitian mengenai ketentuan pidana penyebaran berita bohong (hoax) dalam Hukum Pidana Positif (berdasarkan tinjaun Hukum Pidana Islam) adalah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 311 dan Pasal 378, Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terdapat pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15, serta di dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No 19 Tahun 2016 pada Pasal 45 ayat (2). Latar belakang penyebaran berita bohong (hoax) dalam Hukum Pidana Positif dilatarbelakangi dengan pengaruh Informasi yang menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat, di dalam Hukum Pidana Islam dilatarbelakangi dengan penyebaran berita bohong atas peristiwa perselingkuhan Aisyah dengan Shafwan bin Mu’athal. Ancaman penyebaran berita bohong (hoax) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan ancaman penyebaran berita bohoong (hoax) dalam Hukum Pidana Islam yaitu dikenakan hukuman ta’zir yaitu hukuman yang tidak ditentukan oleh Al- Qur’an dan Hadits. Ditinjau dari Hukum Pidana Islam ketentuan penyebaran berita bohong (hoax) ini memiliki relevansi dengan Hukum Pidana Islam.
Referensi Serupa
Ketentuan Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Islam)
Lindawati, Lindawati
Cyberbullying Sebagai Kejahatan Di Media Sosial Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Sumatera Utara)
Maulana, Ilham
Cyberbullying Sebagai Kejahatan Di Media Sosial Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Sumatera Utara)
Maulana, Ilham
Sanksi Tindak Pidana Menyebarkan Informasi Orang Hobi Berjudi Bola Analisis Hukum Pidana Islam Dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Reza, Muhammad Farhan
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam
Syafrido, Ahmad
Sanksi Tindak Pidana Menyebarkan Informasi Orang Hobi Berjudi Bola Analisis Hukum Pidana Islam Dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Reza, Muhammad Farhan
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam
Syafrido, Ahmad
Pembelaan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam
Paramitha, Ade Inggit
Pembelaan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam
Paramitha, Ade Inggit
Sanksi Tindak Pidana Hacking (Studi Analisis Undang-Undang ITE Dan Hukum Pidana Islam)
Arfah, Rizki
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengemisan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan Dan Pengemisan Serta Praktek Susila Di Kota Medan
Sindy, Maya Mei
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengemisan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan Dan Pengemisan Serta Praktek Susila Di Kota Medan
Sindy, Maya Mei
Literatur Lain dari Repository UIN Sumatera Utara
Ketentuan Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Islam)
Lindawati, Lindawati · 2019
Cyberbullying Sebagai Kejahatan Di Media Sosial Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Sumatera Utara)
Maulana, Ilham · 2020
Cyberbullying Sebagai Kejahatan Di Media Sosial Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Sumatera Utara)
Maulana, Ilham · 2020
Sanksi Tindak Pidana Menyebarkan Informasi Orang Hobi Berjudi Bola Analisis Hukum Pidana Islam Dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Reza, Muhammad Farhan · 2020
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam
Syafrido, Ahmad · 2020
Sanksi Tindak Pidana Menyebarkan Informasi Orang Hobi Berjudi Bola Analisis Hukum Pidana Islam Dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Reza, Muhammad Farhan · 2020
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam
Syafrido, Ahmad · 2020
Pembelaan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam
Paramitha, Ade Inggit · 2019
Literatur Terbaru yang Relevan
Ketentuan Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Islam)
Lindawati, Lindawati · 2019
Cyberbullying Sebagai Kejahatan Di Media Sosial Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Sumatera Utara)
Maulana, Ilham · 2020
Cyberbullying Sebagai Kejahatan Di Media Sosial Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Sumatera Utara)
Maulana, Ilham · 2020
Sanksi Tindak Pidana Menyebarkan Informasi Orang Hobi Berjudi Bola Analisis Hukum Pidana Islam Dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Reza, Muhammad Farhan · 2020
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam
Syafrido, Ahmad · 2020
Sanksi Tindak Pidana Menyebarkan Informasi Orang Hobi Berjudi Bola Analisis Hukum Pidana Islam Dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Reza, Muhammad Farhan · 2020
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam
Syafrido, Ahmad · 2020
Pembelaan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam
Paramitha, Ade Inggit · 2019