Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif)
Nurdin, Sutan · Repository UIN Sumatera Utara
Dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas tidak diatur secara jelas bagaimana ketentuan pembelaan yang diperbolehkan. Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam selain ditentukan syarat pembelaan yang sah oleh para fuqaha, juga diatur upaya prefentif yang disebut amar ma?ruf nahi mungkar yang bertujuan untuk mengurangi adanya ti…