Keadaan Darurat Negara Sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2020
Nabillah, Nabillah · Repository UIN Sumatera Utara
Keadaan darurat ialah keadaan dimana suatu Negara mengalami situasi yang genting hingga mengancam tertib umum dalam satu waktu tertentu yang menuntut negara untuk bertindak dengan cara-cara yang tidak lazim menurut aturan hukum yang biasa berlaku dalam keadaan normal dan munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2020 seb…