Probelematika Masyarakat Desa Liang Asona Terhadap Pencatatan Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (HKI) (Studi Kasus Desa Liang Asona Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara)
Dasopang, Bangun · Repository UIN Sumatera Utara
Bahwa problematika masyarakat tidak mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah karna (1) Jarak Desa Liang Asona ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang cukup jauh sehingga menyebabkan pelaku malas untuk mendaftarkannya. (2) Infrastruktur jalan dari desa (sebaliknya) ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang tidak mendukung. (3) Keberadaan alat tran…