NUSYUZ ISTERI TIDAK MENGGUGURKAN NAFKAH MENURUT IBNU HAZM DAN RELEVANSINYA DENGAN HUKUM KELUARGA
Jumni Nelli; Isra Yuliana · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Penetapan aturan tidak diberi nafkah oleh istri nusyuz menimbulkan pembahasan dalam kajian fiqh. Hal ini dianggap oleh ulama kontemporer sebagai tindakan diskriminasi terhadap perempuan, jika dikaitkan dengan penerapan harta bersama dalam keluarga Islam Indonesia. hukum, itu akan menimbulkan ambiguitas. Berbeda dengan Ibnu Hazm, ia berpendapat bahwa …