Radd Dalam Hukum Waris (Analisis Terhadap Konsep Radd Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Menurut Syafi’iyyah
Riadul Apkar · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai masalah radd diberikan kepada siapa saja sesuai dengan kata-kata “sisanya dibagi secara berimbang diantara mereka”, maksudnya sisa harta sesudah diberikan hak masing-masing ahli waris jikamasih ada sisa, termasuk kepada suami atau istri. Padahal madzhab fiqh terkhusus mazhab Syafi’i sebagai mazdhab mayoritas…