Hukum Penolakkan Musta’ir Untuk Mengembalikan Lahan Musta’ar Kepada Mu’ir Karena Didirikan Bangunan Dan Tanaman Menurut Madzhab Syafi?i (Studi Kasus Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura)
Harahap, Syahrini · Repository UIN Sumatera Utara
Skripsi ini membahas tentang hukum terhadap seseorang yang tidak mau mengembalikan pinjaman dengan objek sebidang tanah karena sudah didirikan bangunan dan tanaman keras. Yang mana di awal ketika melakukan akad, tanah pinjaman hanya diperbolehkan untuk menanam tanaman (bertani) yang tidak berjenis tanaman keras guna untuk membantu meningkatkan perekonomi…