REPOSITORY PAIindonesia2017

HUKUM MENGEMBALIKAN LUQATHAH YANG TELAH DIMANFAATKAN SETELAH MENGUMUMKANNYA MENURUT IMAM SYAFI’I (STUDI KASUS DI DESA KWALA MUSAM KECAMATAN BATANG SERANGAN KABUPATEN LANGKAT)

Sari, Try Anggun · Repository UIN Sumatera Utara

Abstrak / Ringkasan

Luqathah adalah barang yang ditemukan ditempat yang bukan milik perorangan. Misalnya: seorang muslim menemukan uang atau pakaian dijalan, karena ia merasa khawatir uang atau pakaian itu akan sia-siakan, maka ia mengambilnya. Menurut Imam Syafi’i boleh mengambil Luqathah (barang temuan) asal yang orang menemukan (mulltaqith) tersebut berniat atau segera mengumumkannya seperti di masjid-masjid, mushala, surat, maupun secara langsung. Adapun Luqathah harus diumumkan selama satu tahun atau lebih. Misalnya, ketika mulltaqith (orang yang menemukan) mengumumkan barang temuan selama satu tahun atau lebih, multaqith tidak juga mendapati orang yang mempunyai barang tersebut, sehingga dipakai atau dimanfaatkan barang tersebut, tidak lama mulltaqith memanfaatkan barang tersebut pemiliknya datang untuk meminta barang yang ditemukannya, dalam hal ini si mulltaqith tersebut wajib mengembalikan barang yang telah dimanfaatkannya. Sementara itu jika dilihat di lapangan proses luqathah (barang temuan) di masyarakat Kwala Musam yang menemukan dan memanfaatkan Luqathah setelah di umumkan tetapi tidak mau untuk mengembalikan Luqathah tersebut meskipun sudah diumumkan selama satu tahun dan telah diminta oleh pemiliknya. Jelaslah hal ini tidak boleh dalam hukum islam yang telah dikemukakan oleh Imam Syafi’i. Untuk memperoleh jawaban dari permasalahan yang ada dilapangan maka jenis penelitian yang dipakai untuk mendukung hal tersebut yaitu menggunakan Fild Research (metode lapangan) dan metode pengumpulan data yaitu melalui observasi, wawancara dan catatan lapangan. Dalam menganalisis data, maka teknik yang digunakan yaitu Deskriptif Analistis yaitu metode menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan, menjelaskan data-data tersebut dan menggabungkan seluruh jawaban kemudian dianalisis untuk diperoleh kesimpulan yang tepat, sedangkan pola fikir yang digunakan yakni pendekatan indukatif yang digunakan untuk mengemukakan fakta-fakta atau kenyataan dari hasil penelitian sehingga ditemukan pemahaman terhadap perkataan Imam Syafi’i tentang mengembalikan Luqathah yang telah dimanfaatkan setelah mengumumkannya. Kemudian di analisis menurut hukum islam.

Sitasi

RIS BibTeX
Recommendation Engine

Referensi Serupa

REPOSITORY2017

HUKUM MENGEMBALIKAN LUQATHAH YANG TELAH DIMANFAATKAN SETELAH MENGUMUMKANNYA MENURUT IMAM SYAFI’I (STUDI KASUS DI DESA KWALA MUSAM KECAMATAN BATANG SERANGAN KABUPATEN LANGKAT)

Sari, Try Anggun

99% mirip
REPOSITORY2017

HUKUM MENGEMBALIKAN BARANG TEMUAN (LUQATHAH) YANG DI TEMUKAN SESEORANG DENGAN MEMINTA IMBALAN KEPADA PEMILIK BARANG MENURUT PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I ( Studi Kasus Desa Aek Goti Kecamatan SilangKitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan)

Rambe, Nur Hayani

99% mirip
REPOSITORY2017

HUKUM MENGEMBALIKAN BARANG TEMUAN (LUQATHAH) YANG DI TEMUKAN SESEORANG DENGAN MEMINTA IMBALAN KEPADA PEMILIK BARANG MENURUT PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I ( Studi Kasus Desa Aek Goti Kecamatan SilangKitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan)

Rambe, Nur Hayani

99% mirip
REPOSITORY2019

Hukum Jual Beli Barang Luqathah Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Santri Di Pondok Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah Medan)

Ibrahim, Ibrahim

99% mirip
REPOSITORY2019

Hukum Jual Beli Barang Luqathah Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Santri Di Pondok Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah Medan)

Ibrahim, Ibrahim

99% mirip
REPOSITORY2018

Hukum pengembalian barang gadai kepada ar-rahin melalui jalur sewa perspektif imam syafi’i (studi kasus tanah sawah desa totap majawa kecamatan tanah jawa kabupaten simalungun)

Hayati, Putri

99% mirip
REPOSITORY2018

Perjanjian Penerima Kuasa (Al-Wakil) Untuk Membeli Barang Terhadap Dirinya Sendiri Menurut Imam Syafi’i (Studi Kasus Desa Baroh Lancok Kabupaten Pidie Jaya)

Syafwar, Munira Ulfa

99% mirip
REPOSITORY2018

Hukum pengembalian barang gadai kepada ar-rahin melalui jalur sewa perspektif imam syafi’i (studi kasus tanah sawah desa totap majawa kecamatan tanah jawa kabupaten simalungun)

Hayati, Putri

99% mirip
REPOSITORY2018

Perjanjian Penerima Kuasa (Al-Wakil) Untuk Membeli Barang Terhadap Dirinya Sendiri Menurut Imam Syafi’i (Studi Kasus Desa Baroh Lancok Kabupaten Pidie Jaya)

Syafwar, Munira Ulfa

99% mirip
REPOSITORY2022

HUKUM QA?A’ PUASA OLEH AHLI WARIS BAGI ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PERSPEKTIF IMAM AS-SYAFI’I DAN IMAM MALIK

MUHAMMAD YASIN BIN WAHAB, -

99% mirip
REPOSITORY2015

STATUS PERKAWINAN NON MUSLIM SETELAH MASUK ISLAM STUDI KOMPERATIF IMAM MALIKI DAN IMAM SYAFI’I

Arliansyah

99% mirip
REPOSITORY2021

BATAS WAKTU PENYERAHAN BARANG PESANAN (MUSLAM FIIH) DALAM AKAD SALAM (STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI’IE)

MOHAMAD FAKHRUDDIN BIN HAMAT, -

99% mirip
Sumber yang Sama

Literatur Lain dari Repository UIN Sumatera Utara

HUKUM MENGEMBALIKAN LUQATHAH YANG TELAH DIMANFAATKAN SETELAH MENGUMUMKANNYA MENURUT IMAM SYAFI’I (STUDI KASUS DI DESA KWALA MUSAM KECAMATAN BATANG SERANGAN KABUPATEN LANGKAT)

Sari, Try Anggun · 2017

HUKUM MENGEMBALIKAN BARANG TEMUAN (LUQATHAH) YANG DI TEMUKAN SESEORANG DENGAN MEMINTA IMBALAN KEPADA PEMILIK BARANG MENURUT PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I ( Studi Kasus Desa Aek Goti Kecamatan SilangKitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan)

Rambe, Nur Hayani · 2017

HUKUM MENGEMBALIKAN BARANG TEMUAN (LUQATHAH) YANG DI TEMUKAN SESEORANG DENGAN MEMINTA IMBALAN KEPADA PEMILIK BARANG MENURUT PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I ( Studi Kasus Desa Aek Goti Kecamatan SilangKitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan)

Rambe, Nur Hayani · 2017

Hukum Jual Beli Barang Luqathah Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Santri Di Pondok Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah Medan)

Ibrahim, Ibrahim · 2019

Hukum Jual Beli Barang Luqathah Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Santri Di Pondok Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah Medan)

Ibrahim, Ibrahim · 2019

Hukum pengembalian barang gadai kepada ar-rahin melalui jalur sewa perspektif imam syafi’i (studi kasus tanah sawah desa totap majawa kecamatan tanah jawa kabupaten simalungun)

Hayati, Putri · 2018

Perjanjian Penerima Kuasa (Al-Wakil) Untuk Membeli Barang Terhadap Dirinya Sendiri Menurut Imam Syafi’i (Studi Kasus Desa Baroh Lancok Kabupaten Pidie Jaya)

Syafwar, Munira Ulfa · 2018

Hukum pengembalian barang gadai kepada ar-rahin melalui jalur sewa perspektif imam syafi’i (studi kasus tanah sawah desa totap majawa kecamatan tanah jawa kabupaten simalungun)

Hayati, Putri · 2018

Bacaan Lanjutan

Literatur Terbaru yang Relevan

HUKUM MENGEMBALIKAN LUQATHAH YANG TELAH DIMANFAATKAN SETELAH MENGUMUMKANNYA MENURUT IMAM SYAFI’I (STUDI KASUS DI DESA KWALA MUSAM KECAMATAN BATANG SERANGAN KABUPATEN LANGKAT)

Sari, Try Anggun · 2017

HUKUM MENGEMBALIKAN BARANG TEMUAN (LUQATHAH) YANG DI TEMUKAN SESEORANG DENGAN MEMINTA IMBALAN KEPADA PEMILIK BARANG MENURUT PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I ( Studi Kasus Desa Aek Goti Kecamatan SilangKitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan)

Rambe, Nur Hayani · 2017

HUKUM MENGEMBALIKAN BARANG TEMUAN (LUQATHAH) YANG DI TEMUKAN SESEORANG DENGAN MEMINTA IMBALAN KEPADA PEMILIK BARANG MENURUT PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I ( Studi Kasus Desa Aek Goti Kecamatan SilangKitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan)

Rambe, Nur Hayani · 2017

Hukum Jual Beli Barang Luqathah Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Santri Di Pondok Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah Medan)

Ibrahim, Ibrahim · 2019

Hukum Jual Beli Barang Luqathah Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Santri Di Pondok Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah Medan)

Ibrahim, Ibrahim · 2019

Hukum pengembalian barang gadai kepada ar-rahin melalui jalur sewa perspektif imam syafi’i (studi kasus tanah sawah desa totap majawa kecamatan tanah jawa kabupaten simalungun)

Hayati, Putri · 2018

Perjanjian Penerima Kuasa (Al-Wakil) Untuk Membeli Barang Terhadap Dirinya Sendiri Menurut Imam Syafi’i (Studi Kasus Desa Baroh Lancok Kabupaten Pidie Jaya)

Syafwar, Munira Ulfa · 2018

Hukum pengembalian barang gadai kepada ar-rahin melalui jalur sewa perspektif imam syafi’i (studi kasus tanah sawah desa totap majawa kecamatan tanah jawa kabupaten simalungun)

Hayati, Putri · 2018