Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Yang Menjalankan Prosesi Adat Melayu Menurut Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Bahorok Kab. Langkat (Studi Kasus Dusun Sebatu Desa Sukarakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat)
Andria, Ririn · Repository UIN Sumatera Utara
Hukum mengerjakan Shalat Jamak adalah mubah atau diperbolehkan bagi yang memenuhi persyaratan yang berlandaskan syariat atau terdapatnya dalil atau dasar hukum terhadap kebolehan menjamak shalat. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang dipahami dan menjadi tradisi masyarakat Muslim, khususnya di Dsn Sebatu Desa Suka Rakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langk…