Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Yang Menjalankan Prosesi Adat Melayu Menurut Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Bahorok Kab. Langkat (Studi Kasus Dusun Sebatu Desa Sukarakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat)
Andria, Ririn · Repository UIN Sumatera Utara
Abstrak / Ringkasan
Hukum mengerjakan Shalat Jamak adalah mubah atau diperbolehkan bagi yang memenuhi persyaratan yang berlandaskan syariat atau terdapatnya dalil atau dasar hukum terhadap kebolehan menjamak shalat. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang dipahami dan menjadi tradisi masyarakat Muslim, khususnya di Dsn Sebatu Desa Suka Rakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, yang mayoritas beragama Islam, yang menurut pemahaman masyarakat setempat bahwa prosesi adat melayu dalam pesta pernikahan harus dilakukan bagi yang bersuku melayu dengan melaksanakan prosesi adat yang banyak dan dapat memberikan pengalaman dan kesan, terutama bagi pengantin maupun masyarakat setempat yang menyaksikan prosesi-prosesi adat melayu tersebut. Karena beranggapan prosesi adat melayu dalam pesta pernikahan tersebut hanya sekali seumur hidup dilakukan. Karena dengan prosesi adat yang banyak dan memakan waktu yang lama masyarakat memahami dapat menjamak shalat karena dalam hal beribadah terdapat keringanan (rukshah) terutama shalat. Dari uraian di atas, penulis tertarik untuk membahas skripsi yang berjudul HUKUM MENJAMAK SHALAT BAGI PENGANTIN YANG MENJALANKAN PROSESI ADAT MELAYU (Studi Kasus di Dsn Sebatu Desa Sukarakyat Kecamatan Bohorok Kabupaten Langkat). Adapun rumasan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pendapat Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat tentang menjamak shalat bagi pengantin yang menjalankan prosesi adat melayu, Apa alasan menjamak shalat bagi pengnatin yang menjalankan prosesi adat melayu, Bagaimana hukum mengerjakan shalat jamak bagi pengantin yang menjalankan prosesi adat melayu. Adapun langkah-langkah yang digunakan dalam penelitian ini yang dimulai dari pengumpulan data, baik yang primer maupun yang skunder. Data-data tersebut akan ditelusuri dalam literatur yang relevan. Setelah penulis meneliti dan menganalisa, penulis mengambil kesimpulan terhadap pendapat Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Bohorok Kabupaten Langkat bahwa tidak diperbolehkan bagi pengantin yang muqim menjamak shalat yang beralasan menjalankan prosesi adat melayu dalam pesta pernikahan. Sebab adat tidak berlandaskan syariat yang menjadikan alasan atau persyaratan kebolehan menjamak shalat. Karena tidak ada dalil atau hadis yang mendukung dengan hal tersebut.
Referensi Serupa
Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Yang Menjalankan Prosesi Adat Melayu Menurut Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Bahorok Kab. Langkat (Studi Kasus Dusun Sebatu Desa Sukarakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat)
Andria, Ririn
PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP BOLEHNYA MENJAMA’ SHALAT BAGI PENGANTIN DALAM RESEPSI PERNIKAHAN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi kasus di Jorong Brastagi Kec. Lembah Melintang Kab. Pasaman Barat)
RINALDI
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SANKSI “SALAH MALAH” DALAM ADAT PERNIKAHAN MELAYU DI DESA MUARA MUSU KECAMATAN RAMBAH HILIR KABUPATEN ROKAN HULU
Harun Harasyid, -
HUKUM SHALAT JAMAK BAGI ORANG YANG SAKIT (STUDI KOMPERATIF PENDAPAT IMAM SYAFI’I DAN IMAM AHMAD BIN HANBAL)
ARIF AR-RASYIDIN BIN SHAFEI, 11423106243
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ADAT BATAK TOBA ( Study Kasus Desa Sumber Sari )
HOTMA IDA Br. SIMAMORA, -
Hukum Sewa Pemakaian Sanggul Jasa Rias Pengantin Di Acara Resepsi Pernikahan Adat Jawa Persfektif Yusuf Al Qaradhhawi(Studi Kasus desa nagarejo kecamatan Galang kabupaten deli serdang)
Tambunan, Syahfitri Khairani
Pembagian Harta Bersama Setelah Terjadinya Cerai Mati Pada Masyarakat Desa Ara Condong Kabupaten Langkat (Tinjauan Berdasarkan Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam)
Hushori, Muhammad Kholil
Pembagian Harta Bersama Setelah Terjadinya Cerai Mati Pada Masyarakat Desa Ara Condong Kabupaten Langkat (Tinjauan Berdasarkan Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam)
Hushori, Muhammad Kholil
Pembagian Harta Waris Pada Masyarakat Muslim Mandailing Natal (Kajian Sosiologis Hukum Islam Di Mandailing Natal)
Lubis, Sakban
Pembagian Harta Waris Pada Masyarakat Muslim Mandailing Natal (Kajian Sosiologis Hukum Islam Di Mandailing Natal)
Lubis, Sakban
Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Dalam Presfektif Hukum Islam dan Hukum Adat Di Kabupaten Kampar
Muhammad April
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan
Literatur Lain dari Repository UIN Sumatera Utara
Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Yang Menjalankan Prosesi Adat Melayu Menurut Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Bahorok Kab. Langkat (Studi Kasus Dusun Sebatu Desa Sukarakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat)
Andria, Ririn · 2018
Hukum Sewa Pemakaian Sanggul Jasa Rias Pengantin Di Acara Resepsi Pernikahan Adat Jawa Persfektif Yusuf Al Qaradhhawi(Studi Kasus desa nagarejo kecamatan Galang kabupaten deli serdang)
Tambunan, Syahfitri Khairani · 2021
Pembagian Harta Bersama Setelah Terjadinya Cerai Mati Pada Masyarakat Desa Ara Condong Kabupaten Langkat (Tinjauan Berdasarkan Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam)
Hushori, Muhammad Kholil · 2018
Pembagian Harta Bersama Setelah Terjadinya Cerai Mati Pada Masyarakat Desa Ara Condong Kabupaten Langkat (Tinjauan Berdasarkan Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam)
Hushori, Muhammad Kholil · 2018
Pembagian Harta Waris Pada Masyarakat Muslim Mandailing Natal (Kajian Sosiologis Hukum Islam Di Mandailing Natal)
Lubis, Sakban · 2020
Pembagian Harta Waris Pada Masyarakat Muslim Mandailing Natal (Kajian Sosiologis Hukum Islam Di Mandailing Natal)
Lubis, Sakban · 2020
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018
Literatur Terbaru yang Relevan
Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Yang Menjalankan Prosesi Adat Melayu Menurut Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Bahorok Kab. Langkat (Studi Kasus Dusun Sebatu Desa Sukarakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat)
Andria, Ririn · 2018
PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP BOLEHNYA MENJAMA’ SHALAT BAGI PENGANTIN DALAM RESEPSI PERNIKAHAN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi kasus di Jorong Brastagi Kec. Lembah Melintang Kab. Pasaman Barat)
RINALDI · 2017
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SANKSI “SALAH MALAH” DALAM ADAT PERNIKAHAN MELAYU DI DESA MUARA MUSU KECAMATAN RAMBAH HILIR KABUPATEN ROKAN HULU
Harun Harasyid, - · 2020
HUKUM SHALAT JAMAK BAGI ORANG YANG SAKIT (STUDI KOMPERATIF PENDAPAT IMAM SYAFI’I DAN IMAM AHMAD BIN HANBAL)
ARIF AR-RASYIDIN BIN SHAFEI, 11423106243 · 2019
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ADAT BATAK TOBA ( Study Kasus Desa Sumber Sari )
HOTMA IDA Br. SIMAMORA, - · 2021
Hukum Sewa Pemakaian Sanggul Jasa Rias Pengantin Di Acara Resepsi Pernikahan Adat Jawa Persfektif Yusuf Al Qaradhhawi(Studi Kasus desa nagarejo kecamatan Galang kabupaten deli serdang)
Tambunan, Syahfitri Khairani · 2021
Pembagian Harta Bersama Setelah Terjadinya Cerai Mati Pada Masyarakat Desa Ara Condong Kabupaten Langkat (Tinjauan Berdasarkan Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam)
Hushori, Muhammad Kholil · 2018
Pembagian Harta Bersama Setelah Terjadinya Cerai Mati Pada Masyarakat Desa Ara Condong Kabupaten Langkat (Tinjauan Berdasarkan Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam)
Hushori, Muhammad Kholil · 2018