REPOSITORY PAIindonesia2019

Sistem Pembuktian Tindak Pidana Perzinaan Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam

Siahaan, Julia Rahmayanti · Repository UIN Sumatera Utara

Abstrak / Ringkasan

Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam suatu proses persidangan yang dilaksanakan di pengadilan. Tujuan pembuktian adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, melalui penggunaan alat-alat bukti, pembuktian mencoba merekonstruksikan suatu kebenaran peristiwa yang telah lampau. Namun terkadang ada perkara yang tidak dapat dibuktikan dengan jelas melalui alat-alat bukti yang diatur. Misalnya harus mendatangkan empat orang saksi yang adil untuk membuktikan zina. Berbeda dengan pembuktian dalam Hukum Pidana Positif cukup menggunakan dua alat bukti yang sah, maka terdakwa dapat dipidanakan karena berzina.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Salah satu metode penelitian yang digunakan dalam dalam studi pustaka. Data primernya adalah Buku Hukum Pidana Islam karya Eldin H. Zainal dan KUHAP. Skripsi ini juga menggunkan metode deskriptif-analitik, yaitu menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data yang menunjukkan komparasi sehingga akan ditarik kesimpulan.
Hasil temuan dalam perbedaan pembuktian Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif dalam tindak pidana zina menggunakan empat alat bukti yaitu pengakuan, saksi, Al-Qarinah dan al-Li’an. Sedangkan dalam Hukum Pidana Positif dibuktikan dengan alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sitasi

RIS BibTeX
Recommendation Engine

Referensi Serupa

REPOSITORY2014

KESAKSIAN WANITA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KASUS HUKUM PIDANA ISLAM (Analisis Pemikiran Ibnu Hazm dan Relevansinya dengan Hukum Positif Indonesia)

Aminudin

99% mirip
REPOSITORY2014

DATA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PERZINAAN MENURUT HUKUM ISLAM

Razali

99% mirip
REPOSITORY2019

Ketentuan Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Islam)

Lindawati, Lindawati

99% mirip
REPOSITORY2019

Ketentuan Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Islam)

Lindawati, Lindawati

99% mirip
REPOSITORY2020

Cyberbullying Sebagai Kejahatan Di Media Sosial Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Sumatera Utara)

Maulana, Ilham

99% mirip
REPOSITORY2020

Cyberbullying Sebagai Kejahatan Di Media Sosial Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Sumatera Utara)

Maulana, Ilham

99% mirip
REPOSITORY2020

Tinjauan Yuridis Terhadap Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam

Syafrido, Ahmad

99% mirip
REPOSITORY2020

Tinjauan Yuridis Terhadap Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam

Syafrido, Ahmad

99% mirip
REPOSITORY2020

Sanksi Tindak Pidana Hacking (Studi Analisis Undang-Undang ITE Dan Hukum Pidana Islam)

Arfah, Rizki

99% mirip
REPOSITORY2019

Pembelaan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam

Paramitha, Ade Inggit

99% mirip
REPOSITORY2019

Pembelaan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam

Paramitha, Ade Inggit

99% mirip
REPOSITORY2019

Qadzaf Dalam Bentuk Kinayah (Studi Analisis Hukum Pidana Islam)

Mardiyah, Ainun

99% mirip
Sumber yang Sama

Literatur Lain dari Repository UIN Sumatera Utara

Bacaan Lanjutan

Literatur Terbaru yang Relevan