REPOSITORY PAIindonesia2014

KESAKSIAN WANITA SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KASUS HUKUM PIDANA ISLAM (Analisis Pemikiran Ibnu Hazm dan Relevansinya dengan Hukum Positif Indonesia)

Aminudin · UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Abstrak / Ringkasan

Masalah kesaksian perempuan dalam Islam sering menjadi bahan pembicaraan
dari berbagai kalangan baik dari kaum Muslim sendiri maupun dari non muslim.
pembicaraan ini mengandung perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan mufassir
dan fuqaha' klasik.
Alat bukti dalam kasus pidana memegang peranan penting untuk memperlancar
jalannya persidangan, sehingga orang yang benar-benar melakukan perbuatan yang
melanggar hukum menerima balasannya, agar perbuatan tersebut tidak terulang
kembali.
Di antara alat bukti yang dapat diajukan penggugat adalah kesaksian saksi,
menurut tinjauan syara’, kesediaan menjadi saksi dan mengemukakan kesaksian oleh
orang yang menyaksikan suatu peristiwa adalah fardhu kifayah. Khususnya terhadap
seseorang dimana hanya dia yang dapat mengemukakan kesaksiannya, sedangkan hak
di dalam peristiwa tersebut tidak akan dapat ditegakkan tanpa adanya kesaksian, dan
dikhawatirkan kebenaran akan hilang, maka hukum mengemukakan kesaksian adalah
fardhu ‘ain.
Jumlah saksi yang diperlukan dalam kasus pidana islam berbeda-beda, mengingat
perbedaan jenis kasus dan masalah yang mensyari’atkan adanya saksi, Pertama minimal
empat orang saksi yang adil, jumlah ini diperlukan dalam memberikan kesaksian yang
berhubungan dengan perzinaan. Firman Allah surah an-Nisa’ ayat 15 dan an-Nur ayat 4.
Kedua minimal dua orang saksi yang adil, jumlah ini diperlukan pada jarimah hudud
selain zina dan menuduh zina, seperti meminum-minuman keras, pencurian,
pemberontakan, kemurtadan dan pada jarimah qishas seperti pembunuhan atau
menghilangkan sebagian anggota badan. Berdasarkan al-Qur’an surah al-Maidah
ayat106 dan ath-Thalaq ayat 2.
Berdasarkan jumlah saksi diatas, Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad
bin Hanbal menentukan hanya saksi laki-laki yang adil saja yang dapat diterima
kesaksiannya baik dalam zina, had, maupun qishas, sedangkan kesaksian wanita tidak
dibolehkan sama sekali.
Ibnu hazm berpendapat bahwa wanita boleh (dapat) menjadi saksi dalam seluruh
tindak pidana yang terjadi. Dalam hal kesaksian zina, Ibnu Hazm membolehkan
kesaksian empat orang laki-laki muslim yang adil atau tiap-tiap orang laki-laki dapat
digantikan dengan dua orang wanita yang adil. Sedangkan kesaksian had dan qishas
cukup dua orang saksi laki-laki muslim yang adil atau satu orang laki-laki dengan dua
orang wanita atau empat orang wanita sekaligus. Ibnu hazm membolehkan wanita untuk menjadi saksi dalam semua tindak pidana
didasarkan pada ayat al-Qur’an surah an-Nur : 4, al-Baqarah : 282, ath-Thalaq : 2. Juga
didasarkan pada hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Bukhari yang
menyatakan bahwa kesaksian wanita setengah dari kesaksian laki-laki, serta yang
diriwayatkan oleh Muslim yang menyatakan bahwa kesaksian dua orang wanita sama
(seimbang) dengan kesaksian seorang laki-laki. Kedua hadits diatas bersifat umum
tanpa menyebutkan kasus pidana atau perdata, dan juga adanya atsar dari para sahabat
yang menyatakan bahwa Umar bin Khattab menerima kesaksian empat orang wanita
ketika seorang suami menjatuhkan thalaq tiga pada istrinya, dan juga Ali bin Abi Thalib
menerima kesaksian sepuluh orang wanita dalam masalah pembunuhan seorang bayi.
Pendapat Ibn Hazm ini jika dikaitkan dengan hukum di Indonesia terlihat ada
kesamaan, walaupun pada kenyataanya Indonesia bukanlah Negara Islam, bahkan
hukumnya berasal dari Belanda, karena hukum di Indonesia juga tidak mebeda-bedakan
persaksian antara laki-laki dan wanita. Seorang wanita dapat diminta kesaksiannya
dalam kasus- kasus pidana jika memang sangat dibutuhkan, hal ini dapat dilihat dalam
Pasal 1909 BW yang menyatakan “ Tiap orang yang cakap menjadi saksi harus
memberikan kesaksian di muka hakim”. Jo Pasal 299 ayat 1 HIR menyatakan “ Pada
umumnya setiap orang dapat menjadi saksi ”. Maka setiap orang dewasa baik laki-laki
maupun wanita dapat memberikan keterangan bagi kejernihan suatu perkara dan
berkewajiban memenuhi panggilan untuk di dengar sebagai saksi.

Sitasi

RIS BibTeX
Recommendation Engine

Referensi Serupa

REPOSITORY2020

Sanksi Tindak Pidana Menyebarkan Informasi Orang Hobi Berjudi Bola Analisis Hukum Pidana Islam Dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)

Reza, Muhammad Farhan

99% mirip
REPOSITORY2020

Sanksi Tindak Pidana Menyebarkan Informasi Orang Hobi Berjudi Bola Analisis Hukum Pidana Islam Dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)

Reza, Muhammad Farhan

99% mirip
REPOSITORY2020

Cyberbullying Sebagai Kejahatan Di Media Sosial Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Sumatera Utara)

Maulana, Ilham

99% mirip
REPOSITORY2020

Cyberbullying Sebagai Kejahatan Di Media Sosial Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Sumatera Utara)

Maulana, Ilham

99% mirip
REPOSITORY2013

EKSISTENSI KESAKSIAN SEORANG SAKSI MENURUT IBNU QOYYIM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Sahrul, Sahrul

99% mirip
REPOSITORY2013

EKSISTENSI KESAKSIAN SEORANG SAKSI MENURUT IBNU QOYYIM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Sahrul, Sahrul

99% mirip
REPOSITORY2019

RELEVANSI PENDAPAT IBNU H{AZM DENGAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA TENTANG SAKSI DALAM TALAK

Joshua Suherman, -

99% mirip
REPOSITORY2019

Hukum Shalat Jumat Orang Yang Menggunakan Handphone Pada Saat Khatib Berkhutbah Menurut Pendapat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam (Studi Kasus Di Kota Subulussalam)

Jalil, Jalil

99% mirip
REPOSITORY2017

PENDAPAT DOSEN FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN-SU DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI DI BANK KONVENSIONAL PERSPEKTIF FATWA MUI NO 1 TAHUN 2004 (STUDI KASUS DILINGKUNGAN FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA)

Iqbal, Muhammad

99% mirip
REPOSITORY2017

PENDAPAT DOSEN FAKLTAS SYAR’IAH DAN HUKUM UIN SU DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI DI BANK KONVENSIONAL PERSPEKTIF FATWA MUI NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG BUNGA (Studi kasus Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU)

Ismail, Muhammad Iqbal

99% mirip
REPOSITORY2017

PENDAPAT DOSEN FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN-SU DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI DI BANK KONVENSIONAL PERSPEKTIF FATWA MUI NO 1 TAHUN 2004 (STUDI KASUS DILINGKUNGAN FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUMUNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA)

Iqbal, Muhammad

99% mirip
REPOSITORY2017

PENDAPAT DOSEN FAKLTAS SYAR’IAH DAN HUKUM UIN SU DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI DI BANK KONVENSIONAL PERSPEKTIF FATWA MUI NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG BUNGA (Studi kasus Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN SU)

Ismail, Muhammad Iqbal

99% mirip
Sumber yang Sama

Literatur Lain dari UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Bacaan Lanjutan

Literatur Terbaru yang Relevan