SAKSI FASIQ DALAM KEABSAHAN AKAD NIKAH DITINJAU MENURUT FIQH MUNAKAHAT (STUDI KASUS DI DESA MUARA KELANTAN KECAMATAN SUNGAI MANDAU KABUPATEN SIAK
RINO SYAHRIL · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Dalam perkawinan rukun dan syarat tidak boleh tertinggal, artinya perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap. Keduanya mengandung arti yang berbeda. Dari sekian banyak rukun-rukun dan syarat-syarat salah satu syarat mutlak untuk sahnya pernikahan adalah kehadiran saksi, kesaksian dalam suatu akad pernikahan itu berperan penting yang…