URGENSI KAFA’AH DALAM PERKAWINAN MENURUT PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I
Ropi Sustra · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Abstrak / Ringkasan
Skripsi ini ditulis dengan latar belakang bahwa, dalam Islam tidak mengenal adanya
perbedaan status sosial seseorang, perbedaan seseorang dengan orang lainnya hanya terletak
pada tingkat ketakwaannya, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Hujaraat ayat 13.
Demikian halnya dengan pernikahan, maka yang menjadi tolak ukur paling mendasar dalam
menentukan seorang itu kafa’ah atau tidaknya adalah tingkat ketakwaannya. Imam Syafi’i
berpendapat bahwa kafa’ah itu penting untuk mencegah hal-hal yang dapat merugikan wanita
dalam pernikahannya, dimana menurut beliau kafa’ah itu meliputi empat aspek, yaitu: agama,
nasab, kemerdekaan, dan selamat dari aib (cacat), jika terjadi pernikahan yang tidak sekufu
dalam empat aspek tersebut maka, pernikahannya tidak dibolehkan dan masing-masing pihak
dapat melakukan khiyar untuk melanjutkan atau membatalkan pernikahannya. Pendapat Imam
Syafi’i ini secara lahiriyah bertentangan dengan prinsip-prinsip kesamaan dalam Islam
sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an surat al-Hujaraat ayat 13.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: apa pentingnya tuntutan kafa’ah dalam
perkawinan, apa saja yang menjadi unsur-unsur kafa’ah dalam perkawinan, bagaimana
konsekuensi keberadaan kafa’ah dalam perkawinan, dan bagaimana kekuatan argumentasi Imam
Syafi’i tentang kafa’ah. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk
mengetahui pentingnya tuntutan kafa’ah dalam perkawinan, mengetahui unsur-unsur kafa’ah
dalam perkawinan, mengetahui konsekuensi keberadaan kafa’ah dalam perkawinan, dan
mengetahui kekuatan argumentasi Imam Syafi’i tentang kafa’ah.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menjadikan
kitab al-Umm, kitab ar-Risalah dan Mukhtasar Kitab al-Umm fi al-Fiqhisebagai sumber primer,
didukung oleh buku-buku lainnya yang relevan dengan penelitian ini, diantaranya: Zadul
Ma’ad(penyusun:Ibnu Qayyim), Fiqh Perbandingan Lima Madzhab (penyusun: Muhammad
Ibrahim Jannati), Fiqh Munakahat (penyusun: H. Abd. Rahman Ghazaly), al-Mughni (penyusun:
Ibnu Qudhamah), Halal dan Haram dalam Islam (penyusun: Yusuf al-Qadhawi), Fiqh Islam wa
Adillatuhu (penyusun: Wahab al-Zuhaili). Data diperoleh dengan cara mencari literatur yang
berkaitan dengan pokok permasalahan kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analitik,
metode komparatif.
Mayoritas ulama memandang penting adanya kafa’ah adalah untuk kemaslahatan dalam
pernikahan, dengan adanya kafa’ah apa saja yang menjadi tujuan perkawinan akan mudah
tercapai. Kendati demikian kafa’ah bukanlah syarat sahnya perkawinan, melainkan hanya syarat
lazimnya suatu akad. Adapun unsur-unsur kafa’ah meliputi agama, nasab, kehormatan,
kekayaan, propesi, dan terbebas dari cacat (aib). Walaupun dipandang penting, namun konsep
kafa’ah dipandang dapat merubah paradigma masyarakat menuju sikap materialisme. Imam
Syafi’i dalam mengemukakan argumennya tentang kafa’ah menggunakan dalil nash dan dalil
logika, di mana dalil nash yang digunakan adalah hadits riwayat Buraidhah, tentang hak seorang
wanita untuk membatalkan pernikahannya ketika ia melihat suaminya tidak setara dengannya.
Sedangkan dalil logika, beliau mengungkapkan bahwa pernikahan itu tidak boleh merugikan si
wanita, dalam hal ini Imam Syafi’i menganalogikan akad nikah dengan akad jual beli, dimana pada akad jual beli jika para pihak merasa dirugikan maka ia dapat menggunakan hak khiyar
terhadap akad tersebut. Sedangkan dari segi kelanggengan akad menurut Imam Syafi’i
pernikahan yang tidak sekufu itu merupakan pernikahan yang tidak lazim dan tidak mengikat,
sehingga sewaktu-waktu akad tersebut dapat dibatalkan. Hal ini menurut Imam Syafi’i sama
halnya dengan nikah mut’ah yang tidak dibolehkan
Topik Terkait
Referensi Serupa
HUKUM WALI FASIQ DALAM PERNIKAHAN (Studi Komperatif Menurut Imam Hanafi Dan Imam Asy-Syafi’e)
FATISA MANHEM
KONSEP KAFA’AH DALAM PERKAWINAN MENURUT PEMIKIRAN AL-MAWARDI DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM
Lestari Hayati
PENETAPAN MAHAR DALAM PERKAWINAN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP MASYARAKAT DESA BATURIJAL HULU MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM
Sri Murni
BATAS MINIMAL USIA MENIKAH PADA UNDANGUNDANG PERKAWINAN PASAL 7 AYAT (1) NOMOR 16 TAHUN 2019 DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Analisis Terhadap Perubahan Ketentuan Usia Menikah Pada Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974)
MIRATUL HAYATI, MH
WALI MUJBIR DALAM PERKAWINAN BAGI GADIS DAN JANDA (BALIGH) MENURUT PEMIKIRAN IMAM ABU HANIFAH
Harliza, -
POLA PERKAWINAN CLUB BERPOLIGAMI GLOBAL IKHWAN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM ( STUDI KASUS DI KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU)
Naimullah
KEDUDUKAN SAKSI DALAM TALAK DAN RUJUK MENURUT IMAM AL-SYAFI’I
Aminudin
KOMPETENSI SAKSI WANITA DALAM PERNIKAHAN (Studi Komparasi dalam Perpektif Mazhab Hanafi dan Syafi’i)
Unggul Pahmi Hasibuan
PERNIKAHAN ULANG WANITA HAMIL KARENA ZINA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DI KABUPATEN ROKAN HULU DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abdurrahman Jailani
NASAB ANAK HASIL WATH’ I SYUBHAT DALAM PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I
Hendra Lukita
STATUS PERKAWINAN NON MUSLIM SETELAH MASUK ISLAM STUDI KOMPERATIF IMAM MALIKI DAN IMAM SYAFI’I
Arliansyah
HUKUM AKAD NIKAH MELALUI MEDIA VIRTUAL CONFERENCE DI MASA PANDEMI (STUDI KOMPERATIF MAZHAB IMAM HANAFI DAN SYAFI’I)
M. ILHAM HIDAYATULLAH, -
Literatur Lain dari UIN Sultan Syarif Kasim Riau
HUKUM WALI FASIQ DALAM PERNIKAHAN (Studi Komperatif Menurut Imam Hanafi Dan Imam Asy-Syafi’e)
FATISA MANHEM · 2018
KONSEP KAFA’AH DALAM PERKAWINAN MENURUT PEMIKIRAN AL-MAWARDI DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM
Lestari Hayati · 2011
PENETAPAN MAHAR DALAM PERKAWINAN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP MASYARAKAT DESA BATURIJAL HULU MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM
Sri Murni · 2012
BATAS MINIMAL USIA MENIKAH PADA UNDANGUNDANG PERKAWINAN PASAL 7 AYAT (1) NOMOR 16 TAHUN 2019 DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Analisis Terhadap Perubahan Ketentuan Usia Menikah Pada Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974)
MIRATUL HAYATI, MH · 2021
WALI MUJBIR DALAM PERKAWINAN BAGI GADIS DAN JANDA (BALIGH) MENURUT PEMIKIRAN IMAM ABU HANIFAH
Harliza, - · 2020
POLA PERKAWINAN CLUB BERPOLIGAMI GLOBAL IKHWAN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM ( STUDI KASUS DI KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU)
Naimullah · 2012
KEDUDUKAN SAKSI DALAM TALAK DAN RUJUK MENURUT IMAM AL-SYAFI’I
Aminudin · 2011
KOMPETENSI SAKSI WANITA DALAM PERNIKAHAN (Studi Komparasi dalam Perpektif Mazhab Hanafi dan Syafi’i)
Unggul Pahmi Hasibuan · 2014
Literatur Terbaru yang Relevan
HUKUM WALI FASIQ DALAM PERNIKAHAN (Studi Komperatif Menurut Imam Hanafi Dan Imam Asy-Syafi’e)
FATISA MANHEM · 2018
KONSEP KAFA’AH DALAM PERKAWINAN MENURUT PEMIKIRAN AL-MAWARDI DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM
Lestari Hayati · 2011
PENETAPAN MAHAR DALAM PERKAWINAN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP MASYARAKAT DESA BATURIJAL HULU MENURUT TINJAUAN HUKUM ISLAM
Sri Murni · 2012
BATAS MINIMAL USIA MENIKAH PADA UNDANGUNDANG PERKAWINAN PASAL 7 AYAT (1) NOMOR 16 TAHUN 2019 DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Analisis Terhadap Perubahan Ketentuan Usia Menikah Pada Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974)
MIRATUL HAYATI, MH · 2021
WALI MUJBIR DALAM PERKAWINAN BAGI GADIS DAN JANDA (BALIGH) MENURUT PEMIKIRAN IMAM ABU HANIFAH
Harliza, - · 2020
POLA PERKAWINAN CLUB BERPOLIGAMI GLOBAL IKHWAN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM ( STUDI KASUS DI KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU)
Naimullah · 2012
KEDUDUKAN SAKSI DALAM TALAK DAN RUJUK MENURUT IMAM AL-SYAFI’I
Aminudin · 2011
KOMPETENSI SAKSI WANITA DALAM PERNIKAHAN (Studi Komparasi dalam Perpektif Mazhab Hanafi dan Syafi’i)
Unggul Pahmi Hasibuan · 2014