PERNIKAHAN ULANG WANITA HAMIL KARENA ZINA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DI KABUPATEN ROKAN HULU DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abdurrahman Jailani · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 ayat 3 disebutkan bahwa “Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan lagi perkawinan ulang setelah anak yang dikandungnya lahir.” Namun dalam prakteknya di Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan pengamatan langsung dan wawancara tertutup, beberapa pasangan yang menikah wanitanya hamil karena …