REPOSITORY PAIindonesia2020

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengemisan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan Dan Pengemisan Serta Praktek Susila Di Kota Medan

Sindy, Maya Mei · Repository UIN Sumatera Utara

Abstrak / Ringkasan

Pengemis adalah seseorang atau lebih yang melakukan perbuatan meminta-minta
dengan berbagai cara dan berbagai sehingga, mendapatkan belas kasihan dari
orang lain. Kenyataan menunjukkan pengemis berpura-pura cacat ataupun miskin
dan menjadikan mengemis sebagai profesi. Dalam penelitian ini penulis meneliti
mengenai “Sanksi Hukum Pengemisan Dalam Analisis Hukum Pidana Islam dan
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Larangan
Gelandangan Dan Pengemisan Serta Praktek Tuna Susila Di Kota Medan”
sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana
sanksi hukum pengemisan menurut hukum pidana Islam? 2) Bagaimana sanksi
pengemisan menurut peraturan daerah kota Medan? Penelitian ini merupakan
penelitian kepustakaan atau library research, yang bersifat deskriftif dengan
pendekatan normatif, yaitu dengan menggunakan nash-nash Al-Qur'an serta
didasarkan pada produk hukum lain baik berupa buku, peraturan perundangundangan yang terkait dengan pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian maka
penulis menyimpulkan bahwa Perbuatan meminta-minta merupakan perbuatan
yang dilarang dalam Islam sebab, meminta-minta adalah perbuatan yang
merendahkan diri. Sanksi hukum pengemisan menurut hukum pidana Islam yaitu
menyerahkan pemberian sanksi terhadap pelaku meminta-minta tersebut kepada
penguasa (Ulil Amri) dan bentuk jarimahnya berupa jarimah ta?zir. dikarenakan
tidak ada nash khusus yang mengatur pemberian sanksi terhadap pelaku tindakan
meminta-minta tersebut dan tujuan dari pemberian hukuman ta?zir tersebut adalah
untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Sedangkan, dalam Peraturan Daerah
Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan Dan Pengemisan Serta
Praktek Tuna Susila Di Kota Medan melarangan adanya pengemisan sebagaimana
dalam pasal 2 ayat 1”Dilarang melakukan penggelandangan dan pengemisan
berkelompok atau perorangan atau dengan cara apapun dengan mempengaruhi/
menimbulkan belas kasihan orang lain”. Dan pasal 2 ayat 2 ”Dilarang dengan
sengaja memperajat orang lain seperti bayi, anak kecil dan atau mendatangkan
seseorang/beberapa orang untuk maksud melakukan pengemisan”. Serta
perbuatan mengemis merupakan tindak pidana pelanggaran dengan adanya sanksi
hukum bagi yang melanggar pasal 2 sebagaimana pasal 5 “Barang siapa yang
melanggar ketentuan pasal 2 peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000 (lima
juta rupiah)”. Selain memberikan sanksi hukum bagi pengemis perda ini juga
memberikan pembinaan kepada pengemis, gelandangan dan tuna susila dengan
memberikan pelatihan dan pembinaan dalam meningkatkan skill dan kemampuan.

Sitasi

RIS BibTeX
Recommendation Engine

Referensi Serupa

REPOSITORY2020

Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pengemisan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan Dan Pengemisan Serta Praktek Susila Di Kota Medan

Sindy, Maya Mei

99% mirip
REPOSITORY2020

Perlindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Studi Kasus Di Kota Medan

Hasibuan, Boying

99% mirip
REPOSITORY2020

Perlindungan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Studi Kasus Di Kota Medan

Hasibuan, Boying

99% mirip
REPOSITORY2020

Sanksi Tindak Pidana Hacking (Studi Analisis Undang-Undang ITE Dan Hukum Pidana Islam)

Arfah, Rizki

99% mirip
REPOSITORY2020

Sanksi Tindak Pidana Menyebarkan Informasi Orang Hobi Berjudi Bola Analisis Hukum Pidana Islam Dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)

Reza, Muhammad Farhan

99% mirip
REPOSITORY2020

Sanksi Hukum As-Sahir Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Annisa, Yayuk

99% mirip
REPOSITORY2020

Sanksi Tindak Pidana Menyebarkan Informasi Orang Hobi Berjudi Bola Analisis Hukum Pidana Islam Dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)

Reza, Muhammad Farhan

99% mirip
REPOSITORY2020

Sanksi Hukum As-Sahir Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Annisa, Yayuk

99% mirip
REPOSITORY2019

Ketentuan Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Islam)

Lindawati, Lindawati

99% mirip
REPOSITORY2019

Ketentuan Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Dalam Hukum Pidana Positif (Tinjauan Berdasarkan Hukum Pidana Islam)

Lindawati, Lindawati

99% mirip
REPOSITORY2020

Tinjauan Yuridis Terhadap Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam

Syafrido, Ahmad

99% mirip
REPOSITORY2020

Cyberbullying Sebagai Kejahatan Di Media Sosial Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Sumatera Utara)

Maulana, Ilham

99% mirip
Sumber yang Sama

Literatur Lain dari Repository UIN Sumatera Utara

Bacaan Lanjutan

Literatur Terbaru yang Relevan