TINJAUAN YURIDIS TERKAIT ROYALTI YANG DITERIMA LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ADRIANA FITRI, - · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Lembaga Manajemen Kolektif merupakan Lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengelola hak ekonomi dari pencipta ataupun pemilik hak terkait dalam bentuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Lembaga Manajemen Kolektif telah diatur pengaturannya di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Pada pasal 89 ayat (3) …