AHLI WARIS PENGGANTI DALAM HUKUM ADAT KAMPAR KECAMATAN BANGKINANG DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
DESMA ROYANA, - · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
ABSTRAK Desma Royana (2022) : Ahli Waris Pengganti dalam Hukum Adat Kampar Kecamatan Bangkinang Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam Masyarakat adat Kampar, seperti di Kecamatan Bangkinang pada dasarnya menganut prinsip kekerabatan matrilinial, oleh sebab itu setiap individu dalam menarik garis keturunannya selalu menghubungkan dirinya kepada pihak ibu. Mas…