HUKUM WALI FASIQ DALAM PERNIKAHAN (Studi Komperatif Menurut Imam Hanafi Dan Imam Asy-Syafi’e)
FATISA MANHEM · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Dalam penulisan skripsi ini penulis berusaha memaparkan pandangan dua orang tokoh yang berpengaruh yaitu Imam Hanafi dan Imam Asy-Syafi’e yang mempunyai pandangan yang berbeda tentang wali fasik dalam pernikahan. Imam Hanafi berpendapat bahwa wali yang fasik dibolehkan dalam pernikahan dan tidak menghalangi syarat dalam pernikahan berdasarkan Surat An-N…