PANDANGAN IMAM IBNU AL-QASIM (w.191 H) TENTANG MEMINANG DI ATAS PINANGAN ORANG LAIN
SALAHUDDIN, SN · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Penelitian ini dilatar belakangi dengan pemahaman Imam Ibnu Al-Qasim tentang meminang di atas pinangan orang lain. menurut Imam Ibnu Al-Qasim, bahwa meminang di atas pinangan orang lain hukumnya haram, Apabila laki-laki yang sholeh meminang di atas pinangan laki-laki yang sholeh lainnya, dan adapun jika peminang pertama tidak sholeh,(fasiq) sedangkan peminan…