REPOSITORY PAIindonesia2020

PANDANGAN ULAMA KOTA MEDAN TENTANG HUKUM MEMBANGUNKAN WAKTU SAHUR MELALUI MIKROPON PADA BULAN RAMADHAN DI MASJID AL-HUDA KELURAHAN BANDAR SELAMAT KECAMATAN MEDAN TEMBUNG

HASIBUAN, AHMAD YASIR · Repository UIN Sumatera Utara

Abstrak / Ringkasan

Skripsi yang berjudul: “PANDANGAN ULAMA KOTA MEDAN TENTANG
HUKUM MEMBANGUNKAN WAKTU SAHUR MELALUI MIKROPON
PADA BULAN RAMADHAN DI MASJID AL-HUDA KELURAHAN
BANDAR SELAMAT KECAMATAN MEDAN TEMBUNG” Di masjid al-Huda
Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung ini ada tradisi
membangunkan waktu sahur melalui mikropon masjid sedangkan di sekitaran
mesjid tersebut kebanyakan masyarakat non muslim, dan tradisi ini di mulai jam
02.30 sampai mau masuk waktu imsak, begitu juga masyarakat tidak keberatan
dengan tradisi ini jika membangunkan waktu sahur itu tidak terlalu keras, sopan
sehingga tidak terlalu terganggu disaat mereka beristirahat, tapi pernah juga
membangunkan sahur itu terlalu kuat karena membangunkan sahur itu selalu
bergantian tiap malamnya. Pandangan ulama kota medan bahwa hukum
membangunkan sahur melalui mikropon itu adalah mubah (boleh) jika masyarakat
yang di sekitarnya itu tidak merasa terganggu. Kalau masyarakat yang berada di
sekitaran masjid itu merasa kurang nyaman di waktu istirahat mereka lebih baik
tradisi ini hindari saja dari pada memudhratkan orang lain, jika tidak bisa di
hindari karena sudah bertahun-tahun tradisi ini berlangsung, maka sebaiknya
tradisi ini dikurangi saja tata cara membangunkan sahur itu, misalnya jam 04.00
bangukan sekali saja dan jam 04.30 sekali, sesudah itu jangan ada lagi
menggunakan mikropon sampai masuk waktu imsak dan subuh. Kenyataan ini
menimbulkan pertanyaan: 1. Bagaimana pelaksanaan membangunkan sahur yang
dilakukan masyarakat di masjid al-Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan
Medan Tembung? 2. Bagaimana pandangan Ulama kota Medan tentang hukum
membangunkan waktu sahur melalui mikropon (MIC) masjid?. Dalam penelitian
ini penulis menggunakan metode Yuridis Empiris, yaitu menganalisis
permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum
berupa data skunder dan data primer. Teknik yang diproleh data-data yaitu dengan
teknik Field Research (Penelitian lapangan). Sebagai sumber data primer yaitu
dengan melakukan wawancara dengan pihak yang terkait melalui observasi
dilapangan. Sebagai data skunder yaitu, berupa dokumen seperti buku, denah
lokasi penelitian dan sumber data lain yang di perlukan

Sitasi

RIS BibTeX
Recommendation Engine

Referensi Serupa

REPOSITORY2020

Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Membangunkan Waktu Sahur Melalui Mic Pada Bulan Ramadhan Di Masjid Al Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung

Hasibuan, Ahmad Yasir

99% mirip
REPOSITORY2020

Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Membangunkan Waktu Sahur Melalui Mic Pada Bulan Ramadhan Di Masjid Al Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung

Hasibuan, Ahmad Yasir

99% mirip
REPOSITORY2017

PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP PENGGUNAAN ZAKAT MAL UNTUK PEMBANGUNAN MASJID MENURUT HUKUM ISLAM (Studi di Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar)

MUHAMMAD ANDI FAISAL

99% mirip
REPOSITORY2020

’Perjanjian Nikah Tidak Dipoligami’’ Pada Masyarakat Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara (Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Perjanjian Perkawinan Pasal 45 dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 29)

Syahren, Syahren

99% mirip
REPOSITORY2018

Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me

Lubis, Ibrahim Ihksan

99% mirip
REPOSITORY2018

Hukum Memperingati Tingkeban (Tujuh Bulanan Kehamilan) Pada Tradisi Masyarakat Jawa Menurut Pandangan Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokoh Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat)

Saraswati, Yuli

99% mirip
REPOSITORY2018

Hukum mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah (studi kasus Masjid-Masjid kota Medan)

Karim, M. Azrim

99% mirip
REPOSITORY2018

Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me

Lubis, Ibrahim Ihksan

99% mirip
REPOSITORY2018

Hukum Memperingati Tingkeban (Tujuh Bulanan Kehamilan) Pada Tradisi Masyarakat Jawa Menurut Pandangan Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokoh Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat)

Saraswati, Yuli

99% mirip
REPOSITORY2018

Hukum mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah (studi kasus Masjid-Masjid kota Medan)

Karim, M. Azrim

99% mirip
REPOSITORY2016

PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP TRADISI RITUAL TOLAK BALA BULAN SAFAR PADA DESA SIDOMULYO KEC. TANAH PUTIH KAB. ROHIL MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Siti Nur Aisyah

99% mirip
REPOSITORY2011

TRADISI PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJID DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Dusun I Simp. Merpati Desa Meskom Kecamatan Bengkalis)

Sofian

99% mirip
Sumber yang Sama

Literatur Lain dari Repository UIN Sumatera Utara

Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Membangunkan Waktu Sahur Melalui Mic Pada Bulan Ramadhan Di Masjid Al Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung

Hasibuan, Ahmad Yasir · 2020

Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Membangunkan Waktu Sahur Melalui Mic Pada Bulan Ramadhan Di Masjid Al Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung

Hasibuan, Ahmad Yasir · 2020

’Perjanjian Nikah Tidak Dipoligami’’ Pada Masyarakat Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara (Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Perjanjian Perkawinan Pasal 45 dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 29)

Syahren, Syahren · 2020

Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me

Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018

Hukum Memperingati Tingkeban (Tujuh Bulanan Kehamilan) Pada Tradisi Masyarakat Jawa Menurut Pandangan Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokoh Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat)

Saraswati, Yuli · 2018

Hukum mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah (studi kasus Masjid-Masjid kota Medan)

Karim, M. Azrim · 2018

Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me

Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018

Hukum Memperingati Tingkeban (Tujuh Bulanan Kehamilan) Pada Tradisi Masyarakat Jawa Menurut Pandangan Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokoh Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat)

Saraswati, Yuli · 2018

Bacaan Lanjutan

Literatur Terbaru yang Relevan

Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Membangunkan Waktu Sahur Melalui Mic Pada Bulan Ramadhan Di Masjid Al Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung

Hasibuan, Ahmad Yasir · 2020

Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Membangunkan Waktu Sahur Melalui Mic Pada Bulan Ramadhan Di Masjid Al Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung

Hasibuan, Ahmad Yasir · 2020

PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP PENGGUNAAN ZAKAT MAL UNTUK PEMBANGUNAN MASJID MENURUT HUKUM ISLAM (Studi di Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar)

MUHAMMAD ANDI FAISAL · 2017

’Perjanjian Nikah Tidak Dipoligami’’ Pada Masyarakat Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara (Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Perjanjian Perkawinan Pasal 45 dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 29)

Syahren, Syahren · 2020

Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me

Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018

Hukum Memperingati Tingkeban (Tujuh Bulanan Kehamilan) Pada Tradisi Masyarakat Jawa Menurut Pandangan Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokoh Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat)

Saraswati, Yuli · 2018

Hukum mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah (studi kasus Masjid-Masjid kota Medan)

Karim, M. Azrim · 2018

Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me

Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018