Hukum mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah (studi kasus Masjid-Masjid kota Medan)
Karim, M. Azrim · Repository UIN Sumatera Utara
Abstrak / Ringkasan
Skripsi ini berjudul ‚HUKUM MENDIRIKAN SAF BARU BERDASARKAN
BENTANGAN SAJADAH (STUDI KASUS MASJID-MASJID KOTA MEDAN)?
Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan yang dilakukan di beberapa masjid
di Kota Medan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana
realita tentang pengaturan saf salat dari sejumlah masjid di Kota Medan, apa
alasan masing-masing jamaah dan pengurus beberapa masjid di Kota Medan
menerapkan dan mendirikan saf berdasarkan bentangan sajadah dalam salat
berjamaah, dan bagaimana pandangan mazhab Syafi terhadap pengaturan saf
di beberapa masjid di Kota Medan yang menerapkan saf berdasarkan
bentangan sajadah dalam salat berjamaah. Dalam penelitian ini penulis
menjadikan jamaah sebagai populasi dan sampel dimana jamaah terdiri dari
imam, mahasiswa, anak-anak, dewasa, dan masyarakat yang berada di sekitar
lingkungan masjid tempat penulis melakukan penelitian yang melaksanakan
salat berjamaah di beberapa masjid di Kota Medan. Dalam mengumpulkan data
penulis menggunakan cara: Observasi (pengamatan), Interview (Wawancara)
dan Dokumentasi. Dari hasil penelitian penulis menemukan bahwa realita
tentang pengaturan saf salat yang sejumlah masjid di Kota Medan ialah sebagian
para jamaah tidak mengetahui tentang pembetukan saf yang sesuai dengan
tuntunan hadis, Pelaksanaan salat berdasarkan bentangan sajadah tetap
memenuhi rukun dan syarat salat berjamaah sehingga tetap sah hanya saja
kurang sempurna dan tidak mendapatkan fadhila saf. Perbedaan yang ada
hanyalah masalah bentangan sajadah yang terbentang tidak sampai ke sisi
kanan dan kiri tembok (pembatas) bangunan masjid sehingga jamaah
mendirikan saf baru di belakang barisan pertama berdasarkan bentangan
sajadah seperti yang ada di barisan depan, Bahwa hukum mendirikan saf baru
berdasarkan bentangan sajadah dalam hal ini Ulama yang menghukumi sunah
dalam masalah saf ini adalah Abu Hanifah, Syafi’i, Alasannya menurut mereka
merapatkan, mengisi cela atau kekongan saf adalah penyempurnaan dan
pembagusan salat sebagaimana diterangkan dalam riwayat yang sahih. Penulis
berkersimpulan bahwa mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah
disunahkan, karna saf hanyalah sebagai penyempurna dalam salat, apabila saf
yang dilakukan tidak rapi, tidak rapat, ada cele atau kosong maka salat yang
dilakukan tetap sah, sebab menyempurnakan saf bukalah suatu rukun dalam
salat hanya saja tidak mendapatkan fadhilah (keutamaan) dalam saf.
Topik Terkait
Referensi Serupa
Hukum mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah (studi kasus Masjid-Masjid kota Medan)
Karim, M. Azrim
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan
Keragaman penyimpangan akurasi arah kiblat Masjid-Masjid di Kota Medan (Tinjauan latar belakang,upaya Akurasi dan solusi).
Tanjung, Dhiauddin
Keragaman penyimpangan akurasi arah kiblat Masjid-Masjid di Kota Medan (Tinjauan latar belakang,upaya Akurasi dan solusi).
Tanjung, Dhiauddin
Tinjauan Hukum Mengambil Manfaat Di Atas Tanah Wakaf Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Di Masjid Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan)
Nasution, Dharma Mulia Wijaya
Kesadaran hukum masyarakat muslim Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal
Milhan, Milhan
Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Membangunkan Waktu Sahur Melalui Mic Pada Bulan Ramadhan Di Masjid Al Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung
Hasibuan, Ahmad Yasir
Urgensi Koreksi Maghnet Kompas Terhadap Akurasi True North Dalam Pengukuran Akurasi Arah Kiblat (Studi Kasus Masjid Al-Huda Di Kelurahan Di Kelurahan Harjosari I Dan Masjid Rohaniah Di Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amlas, Kota Medan)
Lathif, Muhammad Tajuddin
Kesadaran hukum masyarakat muslim Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal
Milhan, Milhan
Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Membangunkan Waktu Sahur Melalui Mic Pada Bulan Ramadhan Di Masjid Al Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung
Hasibuan, Ahmad Yasir
Urgensi Koreksi Maghnet Kompas Terhadap Akurasi True North Dalam Pengukuran Akurasi Arah Kiblat (Studi Kasus Masjid Al-Huda Di Kelurahan Di Kelurahan Harjosari I Dan Masjid Rohaniah Di Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amlas, Kota Medan)
Lathif, Muhammad Tajuddin
Literatur Lain dari Repository UIN Sumatera Utara
Hukum mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah (studi kasus Masjid-Masjid kota Medan)
Karim, M. Azrim · 2018
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018
Keragaman penyimpangan akurasi arah kiblat Masjid-Masjid di Kota Medan (Tinjauan latar belakang,upaya Akurasi dan solusi).
Tanjung, Dhiauddin · 2016
Keragaman penyimpangan akurasi arah kiblat Masjid-Masjid di Kota Medan (Tinjauan latar belakang,upaya Akurasi dan solusi).
Tanjung, Dhiauddin · 2016
Tinjauan Hukum Mengambil Manfaat Di Atas Tanah Wakaf Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Di Masjid Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan)
Nasution, Dharma Mulia Wijaya · 2020
Kesadaran hukum masyarakat muslim Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal
Milhan, Milhan · 2020
Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Membangunkan Waktu Sahur Melalui Mic Pada Bulan Ramadhan Di Masjid Al Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung
Hasibuan, Ahmad Yasir · 2020
Literatur Terbaru yang Relevan
Hukum mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah (studi kasus Masjid-Masjid kota Medan)
Karim, M. Azrim · 2018
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018
Keragaman penyimpangan akurasi arah kiblat Masjid-Masjid di Kota Medan (Tinjauan latar belakang,upaya Akurasi dan solusi).
Tanjung, Dhiauddin · 2016
Keragaman penyimpangan akurasi arah kiblat Masjid-Masjid di Kota Medan (Tinjauan latar belakang,upaya Akurasi dan solusi).
Tanjung, Dhiauddin · 2016
Tinjauan Hukum Mengambil Manfaat Di Atas Tanah Wakaf Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Di Masjid Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan)
Nasution, Dharma Mulia Wijaya · 2020
Kesadaran hukum masyarakat muslim Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal
Milhan, Milhan · 2020
Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Membangunkan Waktu Sahur Melalui Mic Pada Bulan Ramadhan Di Masjid Al Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung
Hasibuan, Ahmad Yasir · 2020