Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Membangunkan Waktu Sahur Melalui Mic Pada Bulan Ramadhan Di Masjid Al Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung
Hasibuan, Ahmad Yasir · Repository UIN Sumatera Utara
Abstrak / Ringkasan
Di masjid al-Huda
Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung ini ada tradisi
membangunkan waktu sahur melalui mikropon masjid sedangkan di sekitaran
mesjid tersebut kebanyakan masyarakat non muslim, dan tradisi ini di mulai jam
02.30 sampai mau masuk waktu imsak, begitu juga masyarakat tidak keberatan
dengan tradisi ini jika membangunkan waktu sahur itu tidak terlalu keras, sopan
sehingga tidak terlalu terganggu disaat mereka beristirahat, tapi pernah juga
membangunkan sahur itu terlalu kuat karena membangunkan sahur itu selalu
bergantian tiap malamnya. Pandangan ulama kota medan bahwa hukum
membangunkan sahur melalui mikropon itu adalah mubah (boleh) jika masyarakat
yang di sekitarnya itu tidak merasa terganggu. Kalau masyarakat yang berada di
sekitaran masjid itu merasa kurang nyaman di waktu istirahat mereka lebih baik
tradisi ini hindari saja dari pada memudhratkan orang lain, jika tidak bisa di
hindari karena sudah bertahun-tahun tradisi ini berlangsung, maka sebaiknya
tradisi ini dikurangi saja tata cara membangunkan sahur itu, misalnya jam 04.00
bangukan sekali saja dan jam 04.30 sekali, sesudah itu jangan ada lagi
menggunakan mikropon sampai masuk waktu imsak dan subuh. Kenyataan ini
menimbulkan pertanyaan: 1. Bagaimana pelaksanaan membangunkan sahur yang
dilakukan masyarakat di masjid al-Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan
Medan Tembung? 2. Bagaimana pandangan Ulama kota Medan tentang hukum
membangunkan waktu sahur melalui mikropon (MIC) masjid?. Dalam penelitian
ini penulis menggunakan metode Yuridis Empiris, yaitu menganalisis
permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum
berupa data skunder dan data primer. Teknik yang diproleh data-data yaitu dengan
teknik Field Research (Penelitian lapangan). Sebagai sumber data primer yaitu
dengan melakukan wawancara dengan pihak yang terkait melalui observasi
dilapangan. Sebagai data skunder yaitu, berupa dokumen seperti buku, denah
lokasi penelitian dan sumber data lain yang di perlukan.
Topik Terkait
Referensi Serupa
Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Membangunkan Waktu Sahur Melalui Mic Pada Bulan Ramadhan Di Masjid Al Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung
Hasibuan, Ahmad Yasir
PANDANGAN ULAMA KOTA MEDAN TENTANG HUKUM MEMBANGUNKAN WAKTU SAHUR MELALUI MIKROPON PADA BULAN RAMADHAN DI MASJID AL-HUDA KELURAHAN BANDAR SELAMAT KECAMATAN MEDAN TEMBUNG
HASIBUAN, AHMAD YASIR
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan
’Perjanjian Nikah Tidak Dipoligami’’ Pada Masyarakat Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara (Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Perjanjian Perkawinan Pasal 45 dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 29)
Syahren, Syahren
PELAKSANAAN TRADISI MENGINJAK TELUR DAN TARIK TARIKAN AYAM DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT DESA SUMBER DATAR F10 KECAMATAN SINGINGI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ENDANG PERTIWI
Meningkatkan Pemanfaatan Waktu Luang Melalui Layanan Informasi Pada Siswa Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah Mu’allimin Univa Medan
Hanum, Latipah
Meningkatkan Pemanfaatan Waktu Luang Melalui Layanan Informasi Pada Siswa Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah Mu’allimin Univa Medan
Hanum, Latipah
Kesadaran hukum masyarakat muslim Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal
Milhan, Milhan
Kesadaran hukum masyarakat muslim Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal
Milhan, Milhan
Manajemen Hubungan Masyarakat Dalam Membangun Partisipasi Masyarakat Di MAN 1 Medan
Darma, Adi
Peran Koperasi Barokah Denai Sejahtera Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui 212 Mart Kecamatan Medan Denai Medan
Kalisma, Neni Indri
Literatur Lain dari Repository UIN Sumatera Utara
Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Membangunkan Waktu Sahur Melalui Mic Pada Bulan Ramadhan Di Masjid Al Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung
Hasibuan, Ahmad Yasir · 2020
PANDANGAN ULAMA KOTA MEDAN TENTANG HUKUM MEMBANGUNKAN WAKTU SAHUR MELALUI MIKROPON PADA BULAN RAMADHAN DI MASJID AL-HUDA KELURAHAN BANDAR SELAMAT KECAMATAN MEDAN TEMBUNG
HASIBUAN, AHMAD YASIR · 2020
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018
’Perjanjian Nikah Tidak Dipoligami’’ Pada Masyarakat Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara (Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Perjanjian Perkawinan Pasal 45 dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 29)
Syahren, Syahren · 2020
Meningkatkan Pemanfaatan Waktu Luang Melalui Layanan Informasi Pada Siswa Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah Mu’allimin Univa Medan
Hanum, Latipah · 2017
Meningkatkan Pemanfaatan Waktu Luang Melalui Layanan Informasi Pada Siswa Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah Mu’allimin Univa Medan
Hanum, Latipah · 2017
Kesadaran hukum masyarakat muslim Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal
Milhan, Milhan · 2020
Literatur Terbaru yang Relevan
Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Membangunkan Waktu Sahur Melalui Mic Pada Bulan Ramadhan Di Masjid Al Huda Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung
Hasibuan, Ahmad Yasir · 2020
PANDANGAN ULAMA KOTA MEDAN TENTANG HUKUM MEMBANGUNKAN WAKTU SAHUR MELALUI MIKROPON PADA BULAN RAMADHAN DI MASJID AL-HUDA KELURAHAN BANDAR SELAMAT KECAMATAN MEDAN TEMBUNG
HASIBUAN, AHMAD YASIR · 2020
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018
’Perjanjian Nikah Tidak Dipoligami’’ Pada Masyarakat Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara (Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Perjanjian Perkawinan Pasal 45 dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 29)
Syahren, Syahren · 2020
PELAKSANAAN TRADISI MENGINJAK TELUR DAN TARIK TARIKAN AYAM DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT DESA SUMBER DATAR F10 KECAMATAN SINGINGI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
ENDANG PERTIWI · 2018
Meningkatkan Pemanfaatan Waktu Luang Melalui Layanan Informasi Pada Siswa Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah Mu’allimin Univa Medan
Hanum, Latipah · 2017
Meningkatkan Pemanfaatan Waktu Luang Melalui Layanan Informasi Pada Siswa Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah Mu’allimin Univa Medan
Hanum, Latipah · 2017