Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · Repository UIN Sumatera Utara
Abstrak / Ringkasan
Judul skripsi ini adalah: “Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan”. Alasan memilih judul ini sebagai judul penelitian adalah sebab kasusnya yang berkembang dibeberapa masjid yang ada di Kota Medan, terutama masjid yang berada di kepadatan penduduk dengan populitas anak-anak tinggi. Shalat menghubungkan seorang hamba kepada pencipta-Nya, dan shalat merupakan manifestasi penghambaan dan kebutuhan diri kepada Allah SWT. Shalat berjamaah ialah shalat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih dengan salah seorang menjadi (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum. Keutamaan shalat berjamaah 25 atau 27 derajat dibanding shalat sendirian. Hukum shalat berjamaah dalam pandangan imam Syafi’i adalah antara sunnah muakkadah dan fardhu kifayah. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian lapangan dan wawancara terhadap masyarakat, Pengurus BKM Masjid, dan ulama komisi fatwa MUI Kota Medan, dan juga sumber data sekunder yaitu semua referensi pendukung seperti al-Qur’an, Hadist, dan buku-buku fiqih yang berkaitan. Marbot (Pengurus BKM) dengan sengaja meninggalkan shalat berjamaah mulai dari awal shalat sampai berakhirnya shalat berjamaah. Hal itu dilakukan agar anak-anak tidak ribut ketika shalat berjamaah sedang berlangsung, sebab anak-anak jika tidak dijaga sangat mengganggu kehkusyukan shalat berjamaah. Kemudian setelah shalat berjamaah selesai (salam) barulah Marbot (Pengurus BKM) shalat sendirian (tidak shalat berjamaah). Semua ulama komisi fatwa berpendapat sah (boleh) terhadap hukum meninggalkan shalat berjamaah karena menjaga anak-anak agar tidak ribut ketika shalat sedang berlangsung, meskipun beberapa di antara mereka ada yang menambahkan hukumnya yaitu khilaful aula (menyalahi keutamaan). Tinjauan hukum Islam terhadap pendapat ulama komisi fatwa MUI Kota Medan terhadap hukum meninggalkan shalat berjamaah karena menjaga anak-anak agar tidak ribut ketika shalat sedang berlangsung adalah sejalan dengan hukum Islam (sah) atau yang lebih mendekati hukumnya adalah makruh, dengan alasan hukum shalat berjamaah dalam pandangan imam Syafi’i bukanlah wajib ‘ain akan tetapi sunnah muakkadah atau fardhu kifayah. Namun alangkah sayangnya bila ditinggalkan begitu saja mengingat banyaknya keutamaan di dalam shalat berjamaah. Dalam hal praktik meninggalkan shalat berjamaah di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung disarankan ikut shalat berjamaah pada rakaat terakhir shalat berjamaah, atau mendirikan shalat berjamaah dengan Marbot (BKM lain) yang belum shalat atau dengan berimam pada makmum masbuq guna untuk mendapatkan pahala shalat berjamaah.
Referensi Serupa
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan
HAK WARIS AYAH KETIKA PEWARIS TIDAK MENINGGALKAN ANAK (Studi Kompilasi Hukum Islam Pasal 177)
SYAFRI ABRORI
Hukum mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah (studi kasus Masjid-Masjid kota Medan)
Karim, M. Azrim
Implementasi Program Shalat Dhuha Dan Shalat Zuhur Berjamaah Dalam Pembentukan Akhlak Siswa (Studi Pada Sekolah SD Al Hira Permata Nadiah Medan)
Rajab, Rajab
Hukum mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah (studi kasus Masjid-Masjid kota Medan)
Karim, M. Azrim
Kesadaran hukum masyarakat muslim Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal
Milhan, Milhan
Kesadaran hukum masyarakat muslim Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal
Milhan, Milhan
Hukum Wudhu Bagi Pengguna Kosmetik Water Proof Menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Medan ( Studi Kasus Mahasiswi Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Asmidar, Asmidar
HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN DENGAN MENGGUNAKAN MUSHAF KETIKA SHALAT (STUDI KOMPARATIF ANTARA IMAM AS-SARAKHSI DAN IMAM NAWAWI)
‘ARIF HARITHAH BIN MUDRIKAH, -
“Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Menonton Anime One Piece dan Dampaknya Bagi Keluarga” (Studi Kasus Pada Komunitas One Piece Kolektor Indonesia Regional Medan, “KOPKI Medan”)
Ridha, Muhammad
“Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Menonton Anime One Piece dan Dampaknya Bagi Keluarga” (Studi Kasus Pada Komunitas One Piece Kolektor Indonesia Regional Medan, “KOPKI Medan”)
Ridha, Muhammad
Hukum terhadap hadiah yang tidak diberikan atas pembelian detergen dengan skema akad wakalah perspektif mazhab Syafi’i (Studi kasus di Pasar Sukaramai kecamatan Medan Area kotamadya Medan)
Siregar, Astri Maysarah
Literatur Lain dari Repository UIN Sumatera Utara
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018
Hukum mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah (studi kasus Masjid-Masjid kota Medan)
Karim, M. Azrim · 2018
Implementasi Program Shalat Dhuha Dan Shalat Zuhur Berjamaah Dalam Pembentukan Akhlak Siswa (Studi Pada Sekolah SD Al Hira Permata Nadiah Medan)
Rajab, Rajab · 2018
Hukum mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah (studi kasus Masjid-Masjid kota Medan)
Karim, M. Azrim · 2018
Kesadaran hukum masyarakat muslim Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal
Milhan, Milhan · 2020
Kesadaran hukum masyarakat muslim Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal
Milhan, Milhan · 2020
Hukum Wudhu Bagi Pengguna Kosmetik Water Proof Menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Medan ( Studi Kasus Mahasiswi Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Asmidar, Asmidar · 2018
“Pandangan Ulama Kota Medan Tentang Hukum Menonton Anime One Piece dan Dampaknya Bagi Keluarga” (Studi Kasus Pada Komunitas One Piece Kolektor Indonesia Regional Medan, “KOPKI Medan”)
Ridha, Muhammad · 2019
Literatur Terbaru yang Relevan
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018
HAK WARIS AYAH KETIKA PEWARIS TIDAK MENINGGALKAN ANAK (Studi Kompilasi Hukum Islam Pasal 177)
SYAFRI ABRORI · 2013
Hukum mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah (studi kasus Masjid-Masjid kota Medan)
Karim, M. Azrim · 2018
Implementasi Program Shalat Dhuha Dan Shalat Zuhur Berjamaah Dalam Pembentukan Akhlak Siswa (Studi Pada Sekolah SD Al Hira Permata Nadiah Medan)
Rajab, Rajab · 2018
Hukum mendirikan saf baru berdasarkan bentangan sajadah dalam salat berjamaah (studi kasus Masjid-Masjid kota Medan)
Karim, M. Azrim · 2018
Kesadaran hukum masyarakat muslim Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal
Milhan, Milhan · 2020
Kesadaran hukum masyarakat muslim Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal
Milhan, Milhan · 2020
Hukum Wudhu Bagi Pengguna Kosmetik Water Proof Menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Medan ( Studi Kasus Mahasiswi Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Asmidar, Asmidar · 2018