REPOSITORY PAIindonesia2018

BILANGAN JARAK TEMPUH JAMAK DAN QASHAR MENURUT PANDANGAN IBNU HAZM IBNU TAIMIYAH

MURAT BIN ABU · UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Abstrak / Ringkasan

Latar belakangan ini adalah telah terjadi perbedaan pendapat antara dua
tersebut dalam menentukan bilangan hari maksimal dan minimal, jarak tempuh
perjalanan, yang diperbolehkan jamak dan qashar. Menurut Ibnu Taimiyah bahwa
apa pun yang disebut dengan perjalanan, baik itu pendek maupun jauh,
diperbolehkannya melakukan shalat jamak dalam bepergian (safar). Sedangkan
menurut pandangan Ibnu Hazm bahwa shalat jamak dan qasar dapat dilakukan
ketika dalam perjalanan minimum jarak tiga mil.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana
Sembahyang atau Shalat Jamak dan Qashar Menurut Pandangan Ibnu Hazm dan
Ibnu Taimiyah? (2) Apakah dalil dan metode istinbath hukum Sembahyang atau
Shalat Jamak dan Qashar Menurut Pandangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah? (3)
Analisis terhadap Sembahyang atau Shalat Jamak dan Qashar Menurut Pandangan
Ibnu Hazam dan Ibnu Taimiyah.
Penelitian ini adalah penilitian kepustakaan (library research) maka
sumber data dalam penelitian ini berasal dari Bahan Hukum Primer yaitu sumber
bahan pokok yang diambil dari kitab karangan Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah
berkaitan dengan shalat jamak dan qashar. Bahan Hukum Sekunder adalah
sumber bahan penunjang yang berkaitan dengan penelitian yaitu berupa kitabkitab
fiqih,
kitab
usul

fiqih, kitab tafsir dan kitab atau bahan dokumen lain yang
membantu penulis dalam penelitian ini.
Berdasar hasil penelitian yang telah penulis lakukan pada saat sekarang
ini, pendapat yang lebih relavan digunakan adalah pendapat Ibnu Taimiyah.
Karena siapa saja yang melakukan perjalanan baik itu bilangan jarak tempuh jauh
maupun pendek perjalanan tersebut maka diperbolehkan melakukan shalat jamak.
Dan di dalam Al-quran pun AllahSWT dalam Surah An-Nisa ayat 101 tidak
menyebutkan adanya batasan bilangan jarak yang ditempuh oleh seseorang
sehingga boleh mengqasharkan shalat.Menurut pendapat Ibnu Taimiyah
mengqashar shalat dalam perjalanan (safar) hukumnya sunah dan meninggalkan
qashar dalam perjalanan (safar) adalah makruh. Pendapat beliau lah yang lebih
mudah dan sesuai dengan ajaran Islam.

Kata Kunci :Bilangan Jarak Tempoh Jamak Dan Qasar.

Sitasi

RIS BibTeX
Recommendation Engine

Referensi Serupa

REPOSITORY2014

MENUKAR DAN MENJUAL BENDA WAKAF MENURUT IBNU TAIMIYAH

Budiman Syaf

99% mirip
REPOSITORY2018

Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Yang Menjalankan Prosesi Adat Melayu Menurut Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Bahorok Kab. Langkat (Studi Kasus Dusun Sebatu Desa Sukarakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat)

Andria, Ririn

99% mirip
REPOSITORY2018

Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Yang Menjalankan Prosesi Adat Melayu Menurut Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Bahorok Kab. Langkat (Studi Kasus Dusun Sebatu Desa Sukarakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat)

Andria, Ririn

99% mirip
REPOSITORY2022

STUDI KOMPARATIF PERBUATAN BAIK DAN BURUK MANUSIA MENURUT IBNU TAIMIYAH (1263) M_(1328)W DAN MUHAMMAD ABDUH (1849) M_(1905) W

RIZKI ALFIAN, -

99% mirip
REPOSITORY2019

MENJUAL BERAS TIDAK SESUAI DENGAN HARGA PENETAPAN PEMERINTAH MENURUT IBNU TAIMIYAH (Studi Kasus di Pasar Sumbul Kelurahan Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi)

SIMBOLON, GANDA HIDAYAT

99% mirip
REPOSITORY2017

PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP BOLEHNYA MENJAMA’ SHALAT BAGI PENGANTIN DALAM RESEPSI PERNIKAHAN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi kasus di Jorong Brastagi Kec. Lembah Melintang Kab. Pasaman Barat)

RINALDI

99% mirip
REPOSITORY2013

Konsep Tawassul Menurut Ibnu Taimiyah

Saputra, Muhammad Irwan

99% mirip
REPOSITORY2013

Konsep Tawassul Menurut Ibnu Taimiyah

Saputra, Muhammad Irwan

99% mirip
REPOSITORY2021

IDDAH BAGI WANITA YANG PUTUS PERKAWINAN KARENA KHULUK MENURUT PENDAPAT IBNU TAIMIYYAH DALAM KITAB MAJMU AL-FATAWA

Gustiani Siregar, -

99% mirip
REPOSITORY2018

ADIL DALAM BERPOLIGAMI MENURUT IBNU HAZM

NASRUL LATIF

99% mirip
REPOSITORY2011

HUKUM MEMFASAKH NIKAH KARENA CACAT MENURUT IBNU HAZM DALAM KITAB AL-MUHALLA

Anita

99% mirip
REPOSITORY2018

Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me

Lubis, Ibrahim Ihksan

99% mirip
Sumber yang Sama

Literatur Lain dari UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Bacaan Lanjutan

Literatur Terbaru yang Relevan