REPOSITORY PAIindonesia2011

HUKUM MEMFASAKH NIKAH KARENA CACAT MENURUT IBNU HAZM DALAM KITAB AL-MUHALLA

Anita · UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Abstrak / Ringkasan

Skripsi ini berjudul: “HUKUM MENFASAKH NIKAH KARENA
CACAT MENURUT IBNU HAZM DALAM KITAB AL-MUHALLA”. Pada
dasarnya perkawinan itu dilakukan untuk waktu selamanya sampai meninggalnya
salah seorang suami istri. Akan tetapi dalam keadaan tertentu terdapat hal-hal
yang menghendaki putusnya perkawinan. Dalam arti apabila perkawinan tersebut
terus dilanjutkan maka kemudratan akan terjadi. Adapun salah satu yang
menyebabkan putusnya perkawinan yaitu fasakh. Fasakh artinya putus atau batal.
Sedangkan fasakh nikah yaitu pembatalan perkawinan oleh istri karena antara
suami istri terdapat cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau suami
tidak dapat memberi belanja/nafkah, menganiaya, murtad dan sebagainya. Dalam
masalah fasakh nikah terjadi perbedaan dikalangan ulama, jumhur ulama (Imam
Mazhab) berpendapat bahwa perkawinan bisa difasakhkan karena adanya cacat
atau penyakit pada suami atau istri, sedangkan Ibnu Hazm menolak adanya fasakh
nikah dengan alasan cacat atau penyakit tersebut.
Berangkat dari kontroversi diatas menarik perhatian penulis untuk
membawanya dalam sebuah penelitian, dengan rumusan masalah sebagai berikut:
Pertama, Bagaimana pendapat Ibnu Hazm tentang hukum menfasakh nikah
karena cacat serta alasannya. Kedua, Bagaimana analisa hukum Islam terhadap
pendapat Ibnu Hazm tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian normatife yang bersifat study kepustakaan
(Library Research), sumber primer dalam kajian ini adalah kitab Al Muhalla karya
Ibnu Hazm sedangkan sumber sekunder diperoleh dari berbagai literatur yang ada
relevansinya dengan masalah yang diteliti. Dan metode analisa data yang penulis
gunakan adalah analisa deskriptif dan metode komperatif.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Ibnu
Hazm berpendapat bahwa perkawinan tidak dapat difasakhkan karena adanya
cacat atau ‘aib pada suami atau istri. Ibnu Hazm hanya mengakui delapan macam
saja yang bisa menyebabkan fasakh nikah. Untuk itu perkawinan tetap
berlangsung sampai ada penyebab lain sebagai jalan perpisahan. Dan dalam
istinbath hukumnya Ibnu Hazm sangat selektif dalam menerima suatu hadist.
Artinya beliau baru menerima fasakh apabila hadis-hadistnya shahih, Ibnu Hazm
menolak fasakh nikah dengan alasan cacat karena tidak ada satupun dalil atau
nash yang shahih baik dalam Al Quran, Sunnah, Ijmak, Qiyas maupun Logika
yang membolehkan fasakh tersebut. Kedua, Dalam Islam masing-masing pihak
suami istri apabila merasa dirugikan dalam perkawinanya karena adanya cacat
atau penyakit pada pasangannya diberikan hak memilih untuk melanjutkan atau
membatalkan perkawinannya.

Sitasi

RIS BibTeX
Recommendation Engine

Referensi Serupa

REPOSITORY2015

CACAT TERSEMBUNYI PENYEBAB FASAKH DALAM PERNIKAHAN ( STUDI KOMPERATIF ANTARA PENDAPAT IMAM ASY SYAFI’I DAN IMAM IBNU HAZM )

Nurul Jannah Binti Mustafa

99% mirip
REPOSITORY2021

IDDAH BAGI WANITA YANG PUTUS PERKAWINAN KARENA KHULUK MENURUT PENDAPAT IBNU TAIMIYYAH DALAM KITAB MAJMU AL-FATAWA

Gustiani Siregar, -

99% mirip
REPOSITORY2014

ANALISA PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANG DIBOLEHKANNYA NIKAH KEMBALI BAGI SUAMI ISTERI YANG BERMULA’ANAH KARENA SUAMI DUSTA

Suci Handayani

99% mirip
REPOSITORY2021

CACAT BADAN SEBAGAI ALASAN SUAMI BERPOLIGAMI DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Pasal 4 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974)

Rizal, -

99% mirip
REPOSITORY2022

NUSYUZ ISTERI TIDAK MENGGUGURKAN NAFKAH MENURUT IBNU HAZM DAN RELEVANSINYA DENGAN HUKUM KELUARGA

Jumni Nelli; Isra Yuliana

99% mirip
REPOSITORY2020

Pandangan Dosen Fakultas Syariah Dan Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 354/Pdt.G/2013/PA.PBR. Tentang Jatuhnya Talak Karena Suami Murtad

Siahaan, Wina Aulia

99% mirip
REPOSITORY2020

Pandangan Dosen Fakultas Syariah Dan Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 354/Pdt.G/2013/PA.PBR. Tentang Jatuhnya Talak Karena Suami Murtad

Siahaan, Wina Aulia

99% mirip
REPOSITORY2014

PERNIKAHAN ULANG WANITA HAMIL KARENA ZINA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DI KABUPATEN ROKAN HULU DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM

Abdurrahman Jailani

99% mirip
REPOSITORY2020

STUDI ANALISIS PENDAPAT IBNU HAZM TENTANG KEWAJIBAN NAFKAH SUAMI KEPADA ISTRI QABLA DUKHUL

MUHAMMAD TAUFIK, -

99% mirip
REPOSITORY2021

BATAS MINIMAL USIA MENIKAH PADA UNDANGUNDANG PERKAWINAN PASAL 7 AYAT (1) NOMOR 16 TAHUN 2019 DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Analisis Terhadap Perubahan Ketentuan Usia Menikah Pada Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974)

MIRATUL HAYATI, MH

99% mirip
REPOSITORY2020

TABATTUL MENURUT IBN HAZM (W.456 H) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (AL-AHWAL AL-SYAKHSIYAH)

MARA ONGKU HSB, -

99% mirip
REPOSITORY2019

RELEVANSI PENDAPAT IBNU H{AZM DENGAN HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA TENTANG SAKSI DALAM TALAK

Joshua Suherman, -

99% mirip
Sumber yang Sama

Literatur Lain dari UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Bacaan Lanjutan

Literatur Terbaru yang Relevan