HUKUM MENGEMBALIKAN LUQATHAH YANG TELAH DIMANFAATKAN SETELAH MENGUMUMKANNYA MENURUT IMAM SYAFI’I (STUDI KASUS DI DESA KWALA MUSAM KECAMATAN BATANG SERANGAN KABUPATEN LANGKAT)
Sari, Try Anggun · Repository UIN Sumatera Utara
Luqathah adalah barang yang ditemukan ditempat yang bukan milik perorangan. Misalnya: seorang muslim menemukan uang atau pakaian dijalan, karena ia merasa khawatir uang atau pakaian itu akan sia-siakan, maka ia mengambilnya. Menurut Imam Syafi’i boleh mengambil Luqathah (barang temuan) asal yang orang menemukan (mulltaqith) tersebut berniat atau segera mengu…