Hukum Jual Beli Barang Luqathah Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Santri Di Pondok Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah Medan)
Ibrahim, Ibrahim · Repository UIN Sumatera Utara
Luqathah adalah barang yang ditemukan tanpa sengaja ditempat umum. Misalnya seorang muslim menemukan uang atau pakaian dijalan, karena ia merasa khawatir uang atau pakaian tersebut akan sia-sia. Menurut ulama mazhab Syafi’I boleh mengambil luqathah (barang temuan) dengan alasan orang yang menemukan (multaqith) bernia…