HUKUM MENGEMBALIKAN BARANG TEMUAN (LUQATHAH) YANG DI TEMUKAN SESEORANG DENGAN MEMINTA IMBALAN KEPADA PEMILIK BARANG MENURUT PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I ( Studi Kasus Desa Aek Goti Kecamatan SilangKitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan)
Rambe, Nur Hayani · Repository UIN Sumatera Utara
Luqathah adalah barang yang ditemukan yang bukan milik perorangan. Seorang muslim menemukan barang berharga atau uang di jalan atau benda lainnya, karena ia merasa khawatir benda tersebut, uang atau yang lainnya akan sia-sia. Maka ia mengambil barang tersebut. Menurut Imam Syafi’i boleh mengambil Luqathah (Barang Temuan) asal yang menemukan (multaqith) terse…