Pengalihan Zakat Fi Sabilillah untuk Kepentingan Umum Menurut Yusuf Al-Qardhawi (Sebuah Penelitian Sosiologis)
Sukiati, Sukiati · Repository UIN Sumatera Utara
Zakat menurut Al-Qur'an memilik asnaf yang sudah ditentukan. Para ulama Fikih juga mengatakan asnaf-asnaf yang berhak menerima zakat sudah ditentukan sesuai dengan al-Qur'an. Namun dalam prakteknya zakat diperlukan untuk dialihkan demi kepentingan umum.