Peralihan Hak Asuh Anak Yang Belum Mumayiz Akibat Gugurnya Seorang Ibu Sebagai Pemegang Hak Asuh Anak (Analisis Putusan Nomor 0139/Pdt.G/2015/ PTA.Mdn)
Alawiyah, Hapizah · Repository UIN Sumatera Utara
Banyak masalah hukum yang timbul yang berkaitan dengan hadhanah (pemelihara anak), terutama masalah hadhanah terhadap anak yang belum mumayyiz setelah perceraian. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 105 bahwa setelah terjadinya perceraian, seorang anak yang belum mumayyiz atau belum berusian 12 tahun pemeliharaannya diserahkan kepada ibunya, dan ada kalan…