Otoritas Orang Tua Dalam Memaksa Kawin Anak Usia 21 Tahun Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Sibual-buali. Kec. Ulu Barumun, Kab. Palas)
Hasibuan, Ammar Siddik · Repository UIN Sumatera Utara
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pokok yang mendasar, yaitu terjadinya penikahan tanpa adanya persetujuan anak bahkan sampai orang tua memaksa anak menikah dengan pilihan dari orang tuanya. Padahal izin dari anak merupakan persyaratan pernikahan sesuai kompilasi hukum Islam pasal 16 ayat 1 dan 2 bahwa perkawinan didasarkan atas persetujuan c…