Demonstrasi Hafalan al-Qur’an sebagai Mahar dalam Perspektif Hukum Islam
Suhaimi · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Pada umumnya mahar itu dalam bentuk materi, baik berupa uang atau barang berharga lainnya. Syariat Islam memungkinkan mahar itu dalam bentuk jasa melakukan sesuatu. Ini adalah pendapat yang dipegang jumhur ulama. Kita kadang-kadang menemukan kasus pemberian mahar kepada calon istri berupa mendemonstrasikan atau memperdengarkan hafalan al-Qur’an. Mahar se…