Sanksi Hukum Bagi Mucikari Dan Fasilitator Dalam Praktik Prostitusi Menurut Hukum Pidana Islam (Analisis Pasal 506 Dan 296 KUHP)
Siregar, Ahmad Taufiq · Repository UIN Sumatera Utara
Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah bagaimana ketentuan sanksi hukumbagimucikari dan fasilitator dalam praktik prostitusi, apakah dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam memiliki sanksi hukuman yang berat sehingga memberikan efek jera. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan-ketentu…