PENDAPAT MUHAMMAD SHAHRUR TENTANG KEBOLEHAN POLIGAMI DENGAN JANDA TANPA MAHAR
Irianto · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
iv Poligami merupakan ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini lebih dari satu istri dalam waktu yang sama. Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan seperti itu dikatakan bersifat poligami. Sedangkan mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan denga…