Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Melalui Multi Level Marketing Syariah Herba Penawar Al-Wahida Indonesia Dan Analisis Implementasi Pembinaan Dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 75 Tahun 2009 Di Brand Cabang (Bc) Tanjungbalai
Asyura, Asyura · Repository UIN Sumatera Utara
Multi Level Marketing Syariah HPAI adalah sebuah sistem pemasaran barang secara modern melalui jaringan distribusi yang dibangun secara permanen dengan memposisikan pelanggan perusahaan sebagai tenaga pemasarnya. Multi Level Marketing termasuk ke dalam muamalah yang hukum asal bentuk muamalah adalah dibolehkan sampai ada dalil yang mengharamkannya. Terda…