Hukum Memberikan Zakat Mal Untuk Bantuan Hukum (Analisis Hasil Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) SeIndonesia Ke-VI)
Asnita, Halima Nur · Repository UIN Sumatera Utara
Abstrak / Ringkasan
Skripsi ini berjudul HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT MAL UNTUK BANTUAN
HUKUM (Analisis Hasil Ijtima’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Se-Indonesia
Ke-VI).
Suatu tradisi dan praktik, jasa pendampingan hukum tidak mudah
didapatkan bagi masyarakat, terutama yang secara ekonomi tergolong lemah.
Untuk penyelesaian satu kasus terkadang masyarakat membutuhkan biaya
yang tidak ringan, sehingga membuat mereka mengalami kesulitan untuk
memperoleh jasa pendamping hukum tersebut. Dari sisi aturan hukum, sudah
ada jaminan pemenuhan kebutuhan layanan hukum bagi masyarakat tidak
mampu yang sedang berhadapan dengan hukum. Akan tetapi, sering kali
kebutuhan riilnya tidak mencukupi sehingga masih membutuhkan tambahan
biaya. Biaya bantuan hukum yang di dapati adalah dari zakat mal dan untuk
kepentingan bantuan hukum kepada masyarakat. Berdasarkan latar belakang
di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan. Apa isi putusan ijtima’
ulama Se-Indonesia VI Tahun 2018 dan bagaimana pemahaman serta
penjelasan ijtima’ ulama tersebut?,Bagaimana analisis istinbath hukum ijtima’
Majelis Ulama Indonesia tentang hukum memberikan zakat mal untuk
bantuan hukum serta dalil yang digunakan?, Apa latar belakang dan relevansi
putusan ijtima’ Majelis Ulama Indonesia terhadap hukum memberikan zakat
mal untuk bantuan hukum dalam mencapai prinsip keadilan?. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif yang mencakup tentang asas-asas
hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penggalian
materi hukum Islam doctrinal yang sifatnya kualitatif analitik, yaitu penelitian
yang dilakukan terhadap materi hukum yang ada pada keputusan Majelis
Ulama Indonesia VI tahun 2018, terutama pada rumusan masalah yang
menjadi stressing point penelitian. Kesimpulan pada akhir dari penelitian ini
adalah putusan ijtima’ ulama Se-Indonesia ke-VI Tahun 2018 boleh
memberikan zakat mal untuk bantuan hukum dengan ketentuan beragama
Islam, penerima zakat merupakan orang yang te rdzalimi (madzlum),
perkara/kasus tidak bertentangan dengan agama. Istinbat hukum Majelis
Ulama Indonesia tidak jauh berbeda dengan ulama salaf, dalil yang
digunakan berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul yang mu’tabarah. Untuk
mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terutama yang secara ekonomi
tergolong lemah. Maka ijtima’ ulama membolehkan memberikan zakat mal
untuk pelayanan hukum.
Topik Terkait
Referensi Serupa
Hukum memberikan nama nasab kepada anak angkat menurut fatwa majelis ulama indonesia tahun 1984 (studi kasus desa lengau seprang kecamatan tanjung morawa)
Sitorus, Muhammad Basri
Hukum memberikan nama nasab kepada anak angkat menurut fatwa majelis ulama indonesia tahun 1984 (studi kasus desa lengau seprang kecamatan tanjung morawa)
Sitorus, Muhammad Basri
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan
Metodologi Istinbath Fikih Zakat Indonesia Studi Terhadap Fatwa-Fatwa Zakat Majelis Ulama Indonesia)
Khoiri, Nispul
Metodologi Istinbath Fikih Zakat Indonesia Studi Terhadap Fatwa-Fatwa Zakat Majelis Ulama Indonesia)
Khoiri, Nispul
ANALISIS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENYALURAN HARTA ZAKAT DALAM BENTUK ASET KELOLAAN PERSFEKTIF FIQH MUAMALAH
RIKI JUANDA
Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Yang Menjalankan Prosesi Adat Melayu Menurut Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Bahorok Kab. Langkat (Studi Kasus Dusun Sebatu Desa Sukarakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat)
Andria, Ririn
Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Yang Menjalankan Prosesi Adat Melayu Menurut Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Bahorok Kab. Langkat (Studi Kasus Dusun Sebatu Desa Sukarakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat)
Andria, Ririn
PANDANGAN ULAMA TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 PASAL 1 TENTANG WAKAF BERJANGKA (Study Penelitian Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kota Tanjung Balai)
DORA, DINI NILVA
PANDANGAN ULAMA TERHADAP UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 PASAL 1 TENTANG WAKAF BERJANGKA (Study Penelitian Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kota Tanjung Balai)
DORA, DINI NILVA
ANALISIS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) NO.24 TAHUN 2017 TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
ARIF RAHMAN HAKIM
Literatur Lain dari Repository UIN Sumatera Utara
Hukum memberikan nama nasab kepada anak angkat menurut fatwa majelis ulama indonesia tahun 1984 (studi kasus desa lengau seprang kecamatan tanjung morawa)
Sitorus, Muhammad Basri · 2017
Hukum memberikan nama nasab kepada anak angkat menurut fatwa majelis ulama indonesia tahun 1984 (studi kasus desa lengau seprang kecamatan tanjung morawa)
Sitorus, Muhammad Basri · 2017
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018
Metodologi Istinbath Fikih Zakat Indonesia Studi Terhadap Fatwa-Fatwa Zakat Majelis Ulama Indonesia)
Khoiri, Nispul · 2014
Metodologi Istinbath Fikih Zakat Indonesia Studi Terhadap Fatwa-Fatwa Zakat Majelis Ulama Indonesia)
Khoiri, Nispul · 2014
Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Yang Menjalankan Prosesi Adat Melayu Menurut Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Bahorok Kab. Langkat (Studi Kasus Dusun Sebatu Desa Sukarakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat)
Andria, Ririn · 2018
Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Yang Menjalankan Prosesi Adat Melayu Menurut Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Bahorok Kab. Langkat (Studi Kasus Dusun Sebatu Desa Sukarakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat)
Andria, Ririn · 2018
Literatur Terbaru yang Relevan
Hukum memberikan nama nasab kepada anak angkat menurut fatwa majelis ulama indonesia tahun 1984 (studi kasus desa lengau seprang kecamatan tanjung morawa)
Sitorus, Muhammad Basri · 2017
Hukum memberikan nama nasab kepada anak angkat menurut fatwa majelis ulama indonesia tahun 1984 (studi kasus desa lengau seprang kecamatan tanjung morawa)
Sitorus, Muhammad Basri · 2017
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018
Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · 2018
Metodologi Istinbath Fikih Zakat Indonesia Studi Terhadap Fatwa-Fatwa Zakat Majelis Ulama Indonesia)
Khoiri, Nispul · 2014
Metodologi Istinbath Fikih Zakat Indonesia Studi Terhadap Fatwa-Fatwa Zakat Majelis Ulama Indonesia)
Khoiri, Nispul · 2014
ANALISIS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENYALURAN HARTA ZAKAT DALAM BENTUK ASET KELOLAAN PERSFEKTIF FIQH MUAMALAH
RIKI JUANDA · 2017
Hukum Menjamak Shalat Bagi Pengantin Yang Menjalankan Prosesi Adat Melayu Menurut Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kec. Bahorok Kab. Langkat (Studi Kasus Dusun Sebatu Desa Sukarakyat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat)
Andria, Ririn · 2018