WASIAT YANG MELAMPAUI KADAR MAKSIMAL TERHADAP ANAK ANGKAT (STUDI KASUS DI DESA PADANG SAWAH KECAMATAN KAMPAR KIRI KABUPATEN KAMPAR) MENURUT HUKUM ISLAM
Yassir Hayati · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Dalam Islam penyerahan harta dengan sukarela kepada orang lain, kemudian pemberiannya ditanggguhkan penyerahannya sampai orang yang memberikan tersebut meninggal dunia disebut dengan wasiat, dan ini banyak berlaku dikalangan masyarakat. Sebagaimana dalam latar belakang penulisan ini dipaparkan bahwa wasiat yang berlaku di Desa Padang Sawah dimana wasiat …