HUKUM WASIAT MENDONORKAN ORGAN TUBUH MANUSIA MENURUT PENDAPAT YUSUF AL-QARDHAWI
Husnul Khotimah · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Abstrak / Ringkasan
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan pendapat Yusuf al-Qardhawi tentang mendonorkan organ tubuh ketika hidup maupun meninggal dengan cara wasiat. Menurut MUI, tidak membolehkan mendonorkan organ tubuh ketika hidup karena melihat segi mafsadah yang timbul, begitu juga halnya dengan wasiat mendonorkan organ tubuh tidak membolehkan, dikarenakan ada hadist yang melarang hal tersebut.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini ialah bagaimana hukum wasiat mendonorkan organ tubuh manusia menurut pendapat Yusuf al-Qardhawi. Bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh manusia menurut pendapat Yusuf al-Qardhawi,
Penelitian ini merupakan penelitian studi tokoh. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library reseach). Sumber data pada penelitian ini dikategorikan kepada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer penelitian ini menggunakan kitab Fatawi Mu’ashirah oleh Yusuf al-Qardhawi, dan bahan hukum sekunder merupakan data yang di dapat dari literatur dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian, seperti kitab fiqh seperti Bidayah al-Mujtahid, Fiqhus Sunnah, Fiqh ‘ala madzhabi al-Arba’a, Fiqh Islam wa Adillatuhu, kitab kaidah fiqh, dan buku yang berkaitan dengan donor. Sedangkan bahan hukum tersier memuat tentang kamus-kamus, ensiklopedi, dll.
Adapun metode yang penulis gunakan adalah, Deskriptif yaitu menggambarkan secara mendetail data yang diperoleh untuk selanjutnya dianalisa. Content analisis yaitu suatu teknik yang digunakan untuk menganalisis dan memahami teks. Metode ini penulis gunakan untuk menganalisis data yang telah disajikan yang akhirnya terdapat suatu kesimpulan.
Yusuf al-Qardhawi menyatakan bahwa dalam mendonorkan organ tubuh manusia ini ketika ia hidup, diperbolehkan asalkan dengan memenuhi syarat, artinya harus melihat donor organ apa saja yang boleh di donorkan tanpa harus melihat mudharat atau bahaya terhadap orang yang mendonorkan organ tubuhnya tersebut. Sedangkan wasiat mendonorkan organ tubuh manusia setelah ia meninggal diperbolehkan, dikarenakan melihat dari segi maslahat yang timbul dari penerima dan tidak menimbulkan bahaya bagi pendonor. Sedangkan dalil hukum yang dipakai Yusuf al-Qardhawi dalam mendonorkan organ tubuh ini, ialah dalil Al-Qur’an surah an-Nur ayat 33, yang menyamakan bolehnya mendonorkan organ dengan memberikan sebagian harta kepada orang yang membutuhkan, dari kaidah fiqhiyyah yang artinya bahaya harus dihilangkan dan juga bahaya tidak boleh dihilangkan dengan menimbulkan bahaya lainnya.
Topik Terkait
Referensi Serupa
Hukum Penggunaan Meteran Yang Tidak Berstandard Pada Mesin Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamini Perspektif Yusuf Al-Qardhawi (Studi Kasus di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu)
Starina, Juana
Hukum Penggunaan Meteran Yang Tidak Berstandard Pada Mesin Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamini Perspektif Yusuf Al-Qardhawi (Studi Kasus di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu)
Starina, Juana
ANALISIS PENDAPAT YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG HUKUM JUAL BELI LUKISAN BERBENTUK MAKHLUK HIDUP PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH
Okhy Rahyana Putri. J
Hukum Menggunakan Benda Najis Dalam Pengobatan Penyakit Menurut Ibn Taimiyyah Dan Yusuf Al-Qardhawi (Studi Kasus Pengobatan-Pengobatan Tradisional Di Kec. Medan Selayang )
Anggrainy, Fitri
Hukum Menggunakan Benda Najis Dalam Pengobatan Penyakit Menurut Ibn Taimiyyah Dan Yusuf Al-Qardhawi (Studi Kasus Pengobatan-Pengobatan Tradisional Di Kec. Medan Selayang )
Anggrainy, Fitri
ANALISIS PEMIKIRAN YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG KRITERIA ASHNAF GHORIMIN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
DEFRIANSYAH
PEMIKIRAN YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG IHTIKAR (Dalam Kitab Halal Haram Fil Islam)
Siti Baliza Binti Marukum
ANALISA TERHADAP FATWA YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG PROFESI FOTOGRAFER MENURUT FIQH MUAMALAH
SUSWEDI YONDRA
Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Tentang Usia Perkawinan di Indonesia (Studi Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
Nasution, Hotmartua
ANALISIS HUKUM ZAKAT PROFESI BAGI YOUTUBERS PERSPEKTIF YUSUF AL- QARADHAWI DAN WAHBAH ZUHAILI
M. JAMIUR RAHMANSYAH, -
STUDI KOMPERATIF ANTARA YUSUF AL-QARDHAWI DAN RASYID RIDHA MENGENAI PENDISTRIBUSIAN ZAKAT TERHADAP ASNAF FI SABILILLAH
ZULKIFLI BIN ABDULLAH
Ketentuan-Ketentuan Pembagian Warisan Antara Ahli Waris dan Penerima Wasiat Wajibah Berdasarkan Hukum Islam
Buzar Al-Ghifari
Literatur Lain dari UIN Sultan Syarif Kasim Riau
ANALISIS PENDAPAT YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG HUKUM JUAL BELI LUKISAN BERBENTUK MAKHLUK HIDUP PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH
Okhy Rahyana Putri. J · 2015
ANALISIS PEMIKIRAN YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG KRITERIA ASHNAF GHORIMIN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
DEFRIANSYAH · 2018
PEMIKIRAN YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG IHTIKAR (Dalam Kitab Halal Haram Fil Islam)
Siti Baliza Binti Marukum · 2012
ANALISA TERHADAP FATWA YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG PROFESI FOTOGRAFER MENURUT FIQH MUAMALAH
SUSWEDI YONDRA · 2013
ANALISIS HUKUM ZAKAT PROFESI BAGI YOUTUBERS PERSPEKTIF YUSUF AL- QARADHAWI DAN WAHBAH ZUHAILI
M. JAMIUR RAHMANSYAH, - · 2021
STUDI KOMPERATIF ANTARA YUSUF AL-QARDHAWI DAN RASYID RIDHA MENGENAI PENDISTRIBUSIAN ZAKAT TERHADAP ASNAF FI SABILILLAH
ZULKIFLI BIN ABDULLAH · 2018
Ketentuan-Ketentuan Pembagian Warisan Antara Ahli Waris dan Penerima Wasiat Wajibah Berdasarkan Hukum Islam
Buzar Al-Ghifari · 2018
PENDAPAT YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG HAK IJBAR WALI DALAM PERNIKAHAN ANAK GADIS DAN RELEVANSINYA DENGAN KONTEKS KEKINIAN
AULIA AKBAR · 2018
Literatur Terbaru yang Relevan
Hukum Penggunaan Meteran Yang Tidak Berstandard Pada Mesin Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamini Perspektif Yusuf Al-Qardhawi (Studi Kasus di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu)
Starina, Juana · 2020
Hukum Penggunaan Meteran Yang Tidak Berstandard Pada Mesin Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamini Perspektif Yusuf Al-Qardhawi (Studi Kasus di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu)
Starina, Juana · 2020
ANALISIS PENDAPAT YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG HUKUM JUAL BELI LUKISAN BERBENTUK MAKHLUK HIDUP PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH
Okhy Rahyana Putri. J · 2015
Hukum Menggunakan Benda Najis Dalam Pengobatan Penyakit Menurut Ibn Taimiyyah Dan Yusuf Al-Qardhawi (Studi Kasus Pengobatan-Pengobatan Tradisional Di Kec. Medan Selayang )
Anggrainy, Fitri · 2019
Hukum Menggunakan Benda Najis Dalam Pengobatan Penyakit Menurut Ibn Taimiyyah Dan Yusuf Al-Qardhawi (Studi Kasus Pengobatan-Pengobatan Tradisional Di Kec. Medan Selayang )
Anggrainy, Fitri · 2019
ANALISIS PEMIKIRAN YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG KRITERIA ASHNAF GHORIMIN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
DEFRIANSYAH · 2018
PEMIKIRAN YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG IHTIKAR (Dalam Kitab Halal Haram Fil Islam)
Siti Baliza Binti Marukum · 2012
ANALISA TERHADAP FATWA YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG PROFESI FOTOGRAFER MENURUT FIQH MUAMALAH
SUSWEDI YONDRA · 2013