REPOSITORY PAIindonesia2015

HUKUM WASIAT MENDONORKAN ORGAN TUBUH MANUSIA MENURUT PENDAPAT YUSUF AL-QARDHAWI

Husnul Khotimah · UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Abstrak / Ringkasan

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan pendapat Yusuf al-Qardhawi tentang mendonorkan organ tubuh ketika hidup maupun meninggal dengan cara wasiat. Menurut MUI, tidak membolehkan mendonorkan organ tubuh ketika hidup karena melihat segi mafsadah yang timbul, begitu juga halnya dengan wasiat mendonorkan organ tubuh tidak membolehkan, dikarenakan ada hadist yang melarang hal tersebut.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini ialah bagaimana hukum wasiat mendonorkan organ tubuh manusia menurut pendapat Yusuf al-Qardhawi. Bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh manusia menurut pendapat Yusuf al-Qardhawi,
Penelitian ini merupakan penelitian studi tokoh. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library reseach). Sumber data pada penelitian ini dikategorikan kepada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer penelitian ini menggunakan kitab Fatawi Mu’ashirah oleh Yusuf al-Qardhawi, dan bahan hukum sekunder merupakan data yang di dapat dari literatur dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian, seperti kitab fiqh seperti Bidayah al-Mujtahid, Fiqhus Sunnah, Fiqh ‘ala madzhabi al-Arba’a, Fiqh Islam wa Adillatuhu, kitab kaidah fiqh, dan buku yang berkaitan dengan donor. Sedangkan bahan hukum tersier memuat tentang kamus-kamus, ensiklopedi, dll.
Adapun metode yang penulis gunakan adalah, Deskriptif yaitu menggambarkan secara mendetail data yang diperoleh untuk selanjutnya dianalisa. Content analisis yaitu suatu teknik yang digunakan untuk menganalisis dan memahami teks. Metode ini penulis gunakan untuk menganalisis data yang telah disajikan yang akhirnya terdapat suatu kesimpulan.
Yusuf al-Qardhawi menyatakan bahwa dalam mendonorkan organ tubuh manusia ini ketika ia hidup, diperbolehkan asalkan dengan memenuhi syarat, artinya harus melihat donor organ apa saja yang boleh di donorkan tanpa harus melihat mudharat atau bahaya terhadap orang yang mendonorkan organ tubuhnya tersebut. Sedangkan wasiat mendonorkan organ tubuh manusia setelah ia meninggal diperbolehkan, dikarenakan melihat dari segi maslahat yang timbul dari penerima dan tidak menimbulkan bahaya bagi pendonor. Sedangkan dalil hukum yang dipakai Yusuf al-Qardhawi dalam mendonorkan organ tubuh ini, ialah dalil Al-Qur’an surah an-Nur ayat 33, yang menyamakan bolehnya mendonorkan organ dengan memberikan sebagian harta kepada orang yang membutuhkan, dari kaidah fiqhiyyah yang artinya bahaya harus dihilangkan dan juga bahaya tidak boleh dihilangkan dengan menimbulkan bahaya lainnya.

Sitasi

RIS BibTeX
Recommendation Engine

Referensi Serupa

REPOSITORY2020

Hukum Penggunaan Meteran Yang Tidak Berstandard Pada Mesin Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamini Perspektif Yusuf Al-Qardhawi (Studi Kasus di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu)

Starina, Juana

99% mirip
REPOSITORY2020

Hukum Penggunaan Meteran Yang Tidak Berstandard Pada Mesin Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamini Perspektif Yusuf Al-Qardhawi (Studi Kasus di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu)

Starina, Juana

99% mirip
REPOSITORY2015

ANALISIS PENDAPAT YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG HUKUM JUAL BELI LUKISAN BERBENTUK MAKHLUK HIDUP PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH

Okhy Rahyana Putri. J

99% mirip
REPOSITORY2019

Hukum Menggunakan Benda Najis Dalam Pengobatan Penyakit Menurut Ibn Taimiyyah Dan Yusuf Al-Qardhawi (Studi Kasus Pengobatan-Pengobatan Tradisional Di Kec. Medan Selayang )

Anggrainy, Fitri

99% mirip
REPOSITORY2019

Hukum Menggunakan Benda Najis Dalam Pengobatan Penyakit Menurut Ibn Taimiyyah Dan Yusuf Al-Qardhawi (Studi Kasus Pengobatan-Pengobatan Tradisional Di Kec. Medan Selayang )

Anggrainy, Fitri

99% mirip
REPOSITORY2018

ANALISIS PEMIKIRAN YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG KRITERIA ASHNAF GHORIMIN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

DEFRIANSYAH

99% mirip
REPOSITORY2012

PEMIKIRAN YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG IHTIKAR (Dalam Kitab Halal Haram Fil Islam)

Siti Baliza Binti Marukum

99% mirip
REPOSITORY2013

ANALISA TERHADAP FATWA YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG PROFESI FOTOGRAFER MENURUT FIQH MUAMALAH

SUSWEDI YONDRA

99% mirip
REPOSITORY2019

Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Tentang Usia Perkawinan di Indonesia (Studi Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)

Nasution, Hotmartua

99% mirip
REPOSITORY2021

ANALISIS HUKUM ZAKAT PROFESI BAGI YOUTUBERS PERSPEKTIF YUSUF AL- QARADHAWI DAN WAHBAH ZUHAILI

M. JAMIUR RAHMANSYAH, -

99% mirip
REPOSITORY2018

STUDI KOMPERATIF ANTARA YUSUF AL-QARDHAWI DAN RASYID RIDHA MENGENAI PENDISTRIBUSIAN ZAKAT TERHADAP ASNAF FI SABILILLAH

ZULKIFLI BIN ABDULLAH

99% mirip
REPOSITORY2018

Ketentuan-Ketentuan Pembagian Warisan Antara Ahli Waris dan Penerima Wasiat Wajibah Berdasarkan Hukum Islam

Buzar Al-Ghifari

99% mirip
Sumber yang Sama

Literatur Lain dari UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Bacaan Lanjutan

Literatur Terbaru yang Relevan