RESPON MASYARAKAT TERHADAP KEPEMIMPINAN KEPALA DESA AURSATI DALAM MENGATASI PRAKTEK PERJUDIAN DI TINJAU DARI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH (Studi Desa Aursati Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar)
AS’ARI · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja,yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang di anggap bernilai, dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Perjudian akan merugikan salah satu pihak, karena pihak yang …