ANALISIS PASAL 78 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG HAPUSNYA HAK MENUNTUT PIDANA KARENA DALUWARSA PERSPEKTIF FIQH JINAYAH
KASRI · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Tindak pidana dapat diartikan suatu perbuatan yang mana bila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang jelas dan sesuai dengan kitab UU Hukum Pidana. Dalam melakukan penuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana di dalam KUHP diatur pula tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana, Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 78 KUHP …