Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-Anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan (Studi Kasus Di Masjid Raya Al-Hidayah Kelurahan Bandar Selamat, Kec. Me
Lubis, Ibrahim Ihksan · Repository UIN Sumatera Utara
Judul skripsi ini adalah: “Hukum Meninggalkan Shalat Berjama’ah Karena Menjaga Anak-anak Agar Tidak Ribut Ketika Shalat Sedang Berlangsung Menurut Pendapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan”. Alasan memilih judul ini sebagai judul penelitian adalah sebab kasusnya yang berkembang dibeberapa masjid yang ada di Kota Medan, terutama masjid ya…