Analisis Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Principle) Dalam Meminimalisir Risiko Pembiayaan Macet di BMT Kube Sejahtera 001 Bandar Setia
Ahda, Sitta Rizky · Repository UIN Sumatera Utara
Prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) adalah pedoman dalam pengelolaan suatu lembaga keuangan yang wajib, guna mewujudkan suatu lembaga keuangan syariah yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) menurut ketentuan Pasal 2 UU No.10 Tahun 1998 dikemukakan bahwa Perban…