Penambahan 1/3 Hukuman Karena Pengulangan Tindak Kejahatan (Recidive) Pencurian Dalam KUHP (Komparasi Hukum Pidana Islam)
Nasution, Azizah Nur · Repository UIN Sumatera Utara
Hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kepentingan dan kebutuhan diantara manusia, yang diantara satu sama yang lain berbeda, tidak hanya berbeda tapi terkadang saling bertentangan. Untuk menghindari timbulnya sikap dan perbuata…