REALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA PEKANBARU MENURUT PERSPEKTIF FIQH SIYASAH (Studi di Pasar Pagi Arengka Kecamatan Marpoyan Damai)
ANTON · UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Peraturan daerah merupakan salah satu alat penguasa atau pemerintah untuk bertindak agar segala tindakannya mempunyai dasar hukum atau legalitas, sehingga perbuatan pemerintah itu dapat dikatakan sah dimata hukum. Hal ini sesuai dengan prinsip negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga tindakan pemerintah termasuk pemerintah daerah harus berdasarkan …