Kompetensi profesional guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Sei Agul Medan
Nuraida, Nuraida · Repository UIN Sumatera Utara
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 4 juga dije…