Hukum Mendahulukan Uang Sewa Tanah Sebelum Memperoleh Hasil Panen Menurut Yusuf Qardhawi (Studi Kasus Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu)
Rambe, Tania · Repository UIN Sumatera Utara
Praktek mendahulukan uang sewa tanah sebelum memperoleh hasil panen yang dilakukan masyarakat Desa Selat Besar dalam waktu bercocok tanam dapat dikatan melanggar syariat Islam seperti yang telah di qiyaskan Yusuf Qardhawi dalam bukunya Halal dan Haram Dalam Islam yang menjelaskan dilarangnya menyewakan tanah dengan uang berdasarkan Hadist yang artinya “ Ra…