Kewajiban Suami Memberikan Pendidikan Agama Kepada Istri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Implementasinya Pada Keluarga Muallaf Di Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli.
Windari, Ayu · Repository UIN Sumatera Utara
Di Indonesia tidak dibenarkan perkawinan berbeda agama, untuk itu agar dapat menikah sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia dan pernikah tersebut sah dan diakui oleh Negara, maka pasangan yang ingin menikah harus memiliki agama dan keyakinan yang sama. Apabila pasangan yang ingin menikah memiliki agama dan keyakinan yang berbeda maka salah satu dari pasa…